KPU Kepsul Belum Penetapan Anggota Calek DPRD

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima. com –
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula,(Kepsul) belum menjadwalkan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang di lakukan pada rapat pleno Kabupaten ini hanya penatapan hasil rengking rekapitulasi perolehan suara di masing – masing partai.

Saat ini penatapan hasil Rengking rekapitulasi perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akan tetapi belum di jadwalkan untuk penetapan anggota DPRD terpilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kebupaten Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba saat di wawancarai awak media di aula gedung DPRD Selasa (7/5) mengatakan, yang di lakukan hari ini dari tanggal 30 sampe tanggal 7 prosesa rekapitulasi perolehan suara. ” sehingga dari rekapan ini sudah bisa tahu rincian rengking dari perolehan suara caleg yang suda kelihatan, namun penetapan calon terpilih itu nanti tahapannya masi sengketa setelah proses gugatan hukum baru ada jadwal untuk penetapan calon terpilih” jelasnya.

Selanjutnya. Untuk hari ini KPU hanya bisa menyampaikan sertifikat perolehan suara, tapi penatapan calon terpilih itu jadwalnya bukan sekerang. “ucapnya (DN)
KEPULAUAN SULA, beritalima. com –
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula,(Kepsul) belum menjadwalkan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang di lakukan pada rapat pleno Kabupaten ini hanya penatapan hasil rengking rekapitulasi perolehan suara di masing – masing partai.

Saat ini penatapan hasil Rengking rekapitulasi perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akan tetapi belum di jadwalkan untuk penetapan anggota DPRD terpilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kebupaten Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba saat di wawancarai awak media di aula gedung DPRD Selasa (7/5) mengatakan, yang di lakukan hari ini dari tanggal 30 sampe tanggal 7 prosesa rekapitulasi perolehan suara. ” sehingga dari rekapan ini sudah bisa tahu rincian rengking dari perolehan suara caleg yang suda kelihatan, namun penetapan calon terpilih itu nanti tahapannya masi sengketa setelah proses gugatan hukum baru ada jadwal untuk penetapan calon terpilih” jelasnya.

Selanjutnya. Untuk hari ini KPU hanya bisa menyampaikan sertifikat perolehan suara, tapi penatapan calon terpilih itu jadwalnya bukan sekerang. “ucapnya (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *