SURABAYA – beritalima.com, Kepemilikan saham dalam keluarga besar pemilik perusahaan penjualan es krim dengan nama Zangrandi membuat perpecahan.
Hal ini dibuktikan dengan duduknya
Ir. Willy Tanumulia, Emmy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Mereka didakwa dengan pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka melakukan perbuatan pidana menggelapkan saham milik Evi Susantidevi Tanumulia dalam PT. Zangrandi Prima. Evi mempunyai saham hasil warisan dari almarhumah Sylvia Tanumulia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Anubowo pada saat dikonfirmasi. Selasa (14/1/2020).
Diketahui, pasangan suami istri (Pasutri) Alm. Adi Tanumulia dan Alm. Jani Limawan yang merupakan pemilik perusahaan penjualan es krim Zangrandi mempunyai tujuh anak kandung, yakni Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.
Setelah pasutri Alm. Adi Tanumulia dan Jani Limawan meninggal dunia, semua kegiatan usahanya tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya dengan mendirikan PT. Zangrandi PRIMA berdasarkan Akta No. 29 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Akta Pendirian PT. Zangrandi Prima.
PT. Zangrandi Prima mempunyai 320 saham dengan harga Rp. 1 juta/lembar saham dan telah ditempatkan sebesar 80 saham, untuk 6 pemegang saham yang telah menyetorkan uang tunai sebagai bentuk kepemilikan saham.
Dengan rinvian, Sylvia sebanyak 20 saham, Robyanto Ichwan 10 saham, Emmy 10 saham, Willy 10 saham, Ilse Radiastuti 20 saham, dan Grietje 10 saham.
Pada 12 Pebruari 1998, Sylvia Tanumulia membuat Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris /PPAT di Surabaya. Dalam akta itu Sylvia mengaku dari 20 saham tersebut yang 10 saham adalah milik Evy Susantidevi.
Akan tetapi pada saat RUPS, saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) dan Evy tersebut malah beralih kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No : AHU-AH.01.03-0165811 tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus.
Atas pengalihan saham dari para terdakwa, korban Evy Susantidevi merasa dirugikan karena pada saat RUPS saham miliknya ikut dibagikan. (Han)