PAMEKASAN, Beritalima.com– Ketua Umum Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA), Abdur Rahman dan Ketua Umum LSM Komonikasi Monitoring Dan Advokaksi (KOMAD) Zaini Werwer mengecam akan melaporkan ke rana hukum atas postingan Ancor Rassanah Ateh yang telah mengunggah di akun Facebook miliknya, soal aksi demonstrasi di Kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Rabu(21/11).
Pasalnya dengan adanya Postingan itu secara tersirat dianggap dan di nilai dugaan ‘melecehkan’ dan merendahkan martabat para demonstran, yang sedang mengkritisi salah satu kebijakan pemerintah setempat.
“Saya atas nama ketua umun Lsm KOMAD (komunitas monitoring dan advokasi ) akan memberikan dukungan 100 persen dengan langkah-langkah yang akan di tempuh ke jalur hukum oleh kawan- kawan LSM FARA dan ataupun CEKAM selaku demonstran yang melakukan aksi ke kantor bupati pada waktu itu,” Ucap Zaini Werwer kepada Beritalima.com.
Lanjut dirinya menambahkan, sesama selaku pegiat sosial kontrol merasa tidak terima dan menghujad keras dengan stetmen dari pemilik akun fb “ancor rassanah ateh.
“kami menilai stetmen dimaksud merupakan pengkerdilan serta penghinaan terhadap nilai -nilai demokratisasi itu sendiri dan kebebasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana yang telah di atur dan tertuang dalam undang, selain dari menjadi hujaran kebencian, itu juga kami anggap perbuatan yang tidak menyenangkan,” Tambah dan Tegas Werwer.
Dan saya berharap kepada ketua forum Lsm pamekasan dan semua unsur elemen sosial kontrol untuk bersama-sama menyerukan dan mendesak kepada penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas masalah ini sampek ke akar akar nya, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang dan dapat memberikan Efek jera kepada pelaku atau pemilik akun fb tersebut
“kami sangat mendukung apabila masalah ini di laporkan dan di proses secara hukum, dan kamipun meminta dan mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut tuntas,”Geramnya Werwer.
Terpisah Ketua Umum Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA), Abdur Rahman, kaget melihat postingan yang bersangkutan dengan bahasa kasar menghina para demonstran di Kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Mirisnya ketika ada orang ikut memberikan tanggapan di kolom komentar, yang bersangkutan justru mengeluarkan kalimat ancaman,” kata Rahmad.
Dirinya pun meminta aparat kepolisian untuk menangkap dan memproses hukum pemilik akun tersebut. Pasalnya kata Rahman, postingan itu dianggap bagian dari ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang ITE.
“Cari aktor intelektualnya. Ingat, gerakan demonstrasi itu dilindungi Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta ada mekanismenya,”Tuturnya.
Rahman berjanji, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan pemilik akun tersebut kepada Polres Pamekasan. Rahman menilai, postingan tersebut melecehkan dan menghina para aktivis sosial, yang selama ini sering mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.
“Ini sudah mencemarkan nama baik aktivis yang selama ini lantang bersuara soal kesewenang-wenangan pemerintah. Saya pastikan, dalam waktu dekat kita laporkan kepada pihak kepolisian,” tandas Rahman.
Hingga berita ini diturunkan pemilik Akun Facebook telah menghapus postingannya itu, yang diduga telah menyebar dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap para Demonstran di Kabupaten Pamekasan.
Reporter : Andy.k
Editor : Santoso
Publishar : Redaksi