Ampana,beritalima.com-Satreskrim Polres Tojo Una Una menggelar press Release Rabu (22/1/2020) atas kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandungnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnnya, kasus yang terjadi di area dekat bandara Tanjung Api Ampana di desa pusungi pembunuhan ini terjadi pada jumat (17/12020) lalu.
Kapolres Tojo Unauna AKBP Alfred Ramses Sianipar S.ik MH, didampingi Kanit Pidum satreskrim Ipda Agung, kepada awak media mengungkapkan kronologis pembunuhan yang diilakukan oleh seorang pria yang bernama Sarpan (42) terhadap ayah kandungnya sendiri Usman Alias Ansar (53).
“Pada hari jumat 17 Januari 2020 sekitar jam 14.30 wita anggota polsek Ampana Tete mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan sesosok mayat dalam keadaan tergantung didesa pusungi kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una Una ” ungkap Kapolres.
Korban ditemukan oleh supriadi anak ketiga korban yang sedang membawa beras kerumah korban dan mendapat korban sudah meninggal dunia dalam keadaan tergantung didepan pintu dengan terlilit kabel warna hitam dilehernya.
Kapolres menambahkan, Menurut seorang saksi Asmuning, adalah adik perempuan korban beberapa hari yang lalu sebelum korban ditemukan meninggal korban sering bertengkar dengan salah satu anaknya yang bernama sarpan.
Menurut pengakuan tersangka, setiap kali setiap kali dia pulang kerumah korban sering memarahinya dan mengeluarkan kata kata kasar kepada tersangka
Tidak hanya itu, Berdasarkan keterangan tersangka, Lantaran sudah tidak tahan lagi dengan perkataan korban akhirnya tersangka tega menghabisi nyawa orang tuannya sendiri dengan mengikat lehernya dengan tali kabel warna hitam dan menggantungnya di atas pintu depan rumah yang di tinggalnya.
“Tersangka ditangkap di jalan tanjung kramat kelurahan Dondo kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una una.” ucap Kapolres
Polisi juga mengamankan dan menyita barang bukti antara lain satu kabel warna hitam, satu tikar plastik, satu buah sarung dengan motif kotak kotak dan satu buah sarung.
“Tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena merasa jengkel dengan korban yang memarahi tersangka ketika pulang kerumah akibat di rumah sudah tidak ada beras dan korban belum makan dan merasa lapar pada saat itu ” ungkap Kapolres
Tersangka dipersangkakan pasal 340 KUHPidana diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup dan pasal 338 KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain dihukum makar mati dengan hukuman penjara selama lima belas tahun” tutup kapolres (***)