JAKARTA, Beritalima.com– Inisiator Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan, Anang Hermansyah menyambut positif kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.
Langkah tersebut, ungkap anggota Komisi X DPR RI ini sejalan dengan aspirasi dari stakholder musik di Indonesia. Dia mengapresiasi langkah cepat Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah dalam merespons surat penarikan yang dikirim 6 Maret 2019 terkait penarikan RUU Permusikan.
“Saya menyambut positif kesepakatan Baleg DPR RI dan Pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas,” ungkap Anang di sela-sela kunjungan ke Kanada, seperti keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) yang diterima Beritalima.com, Selasa (16/6).
Wakil rakyat yang juga musisi kelahiran Jember, Jawa Timur tersebut menuturkan, 6 lalu dirinya sebagai inisiator RUU Permusikan mengirimkan surat penarikan RUU Pemrusikan dari daftar Prolegnas.
“Dalam surat itu, saya sampaikan dua alasan penarikan RUU Permusikan yakni karena tanggapan dan masukan dari komunitas musik di tanah air terhadap sejumlah substansi materi RUU,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Berikutnya, jelas Anang, rencana Musyawarah Besar (Mubes) stakeholder musik di Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait persoalan di musik di Indonesia juga dijadikan alasan penarikan. “Disepakati, Mubes stakeholder musik di Indonesia untuk mencari titik temu atas persoalan yang muncul di sektor musik kita.”
Pria kelahiran Jember, 18 Maret 1969 itu menyebutkan, usulan RUU Permusikan merupakan aspirasi yang muncul dari stakeholder musik untuk menjawab berbagai persoalan dari hulu hingga hilir yang terjadi di sektor musik.
“Namun, dalam perjalannnya terdapat substansi materi RUU yang keluar dari khitah musik khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi dan berkarya. Tidak ada jalan lain, RUU ini harus ditarik,” cetus Anang.
Laki-laki berzodiak Pisces ini berharap, rencana pertemuan stakeholder musik di Indonesia melalui Musyawarah Besar (Mubes) ekosistem musik dapat segera terselenggara untuk merespons persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia.
“Karut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di tanah air. Bentuknya penyikapannya seperti apa, mari kita rembug bersama melalui musyawarah,” demikian Anang Hermansyah. (akhir)