SURABAYA – beritalima.com, Jakariyah (49), warga Desa Kwangsan RT 05-RW 02 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo didampingi penasehat hukumnya melayangkan laporan ke Polresta Sidoarjo. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang pernah dilakukan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi di Sidoarjo kepada dirinya.
“Usai membuat laporan, dia langsung dimintai keterangan oleh petugas SPKT Polresta Sidoarjo, menceritakan kronologi kejadiannya,” ujar Didik Edi Prasetyanto kuasa hukum Jakariyah di Mapolres Sidoarjo, Senin (24/6/2019) petang.
Dikatakan Didik, laporan ini bermula saat‎, LSM anti rasuah di Sidoarjo itu pada 14 Juni 2019, melayangkan surat perigatan kepada Jakariyah agar mengosongkan tanah warisannya dari Pak Marsaid seluas 450 meter persegi yang dia pakai sebagai warung lesehan.
“LSM itu berdalih bahwa tanah yang ditempati Jakariyah tersebut bukan tanahnya. Bahkan berikutnya Jakariyah dituduh memalsukan surat-surat tanah itu. Oleh LSM (terlapor) tanah tersebut diklaim milik Kliennya yang bernama Nuralim,” kata Didik.
Padahal dalam kenyataanya, pada saat dilakukan mediasi oleh Kelurahan dan Kecamatan, ternyata Nuralim tidak dapat menunjukan data tanah yang akurat. Sebaliknya data tanah yang dipunyai atau ditunjukan Jakariyah sangatlah akurat.
“Akhirnya disitu Kelurahan dan Kecamatan menyimpulkan bahwa obyek tanah yang disengketakan antara Nuralim dengan Jakariyah adalah obyek yang berbeda,” tutup Didik.
Tidak hanya melaporkan LSM saja, lanjut Didik, pihaknya juga berencana melaporkan Nuralim ke polisi.
“Kalau tidak selesai, maka tidak tertutup kemungkinan Pak Nuralim akan dilaporkan juga,” lanjut Didik. (Han)