Andarias : Optimis Mencapai Target Pendapatan Dinas

  • Whatsapp

TORAJA UTARA,beritalima.com – Dari keterangan Sekretaris Dinas Perindustrian dan UKM Kabupaten Toraja Utara, Andarias Sesa, S.Pd, Senin 9 Oktober 2017 diruang kerjanya mengungkapkan target pendapatan Dinas sebesar 4 milyar lebih, kini telah terealisasi persentasenya mencapai 50 persen.

Dirinya yakin serta optimis target sebesar itu akan direalisasikan hingga bulan Desember 2017. Dari keterangan mantan Camat Rantepao itu, restribusi dari tambang golongan C saat ini belum sepenuhnya membayar pasalnya masih beberapa pelaksanaan proyek belum berjalan maksimal.

Terutama proyek yang bernilai milyaran belum membayar restribusi tambang golongan C mereka yang telah menggunakan material tersebut.

” Restribusi bersumber dari tambang golongan C baru proyek kecil saja belum restribusi tambang golongan C proyek yang bernilai milyaran rupiah, presentase sudah terealisasi 50 persen,” jelas Andarias birokrasi yang cukup dikenal komunikatif pada insan Pers.

Soal restribusi tambang golongan C mestinya hal itu mendapat dukungan sepenuhnya setiap OPD yang ada utamanya Dinas yang memiliki proyek fisik.

” Restribusi tambang golongan C yang memiliki leadingsector Dinas Perindustrian dengan target pendapatan Dinas untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), OPD yang memiliki pekerjaan fisik harus mendukung Dinas ini,” ujar Andarias.

Andarias kembali memaparkan, malah ada Dinas terkesan tidak mendukung restribusi tambang golongan C tersebut dengan berdalih anggaran yang mereka gunakan bukan bersumber dari APBD Kabupaten melainkan anggaran pusat.

Padahal dalam aturan yang ada sangat jelas, setiap proyek fisik menggunakan material tambang golongan C wajib hukumnya dikenakan restribusi tambang golongan C yang ad.

” Saya rasa disaat daerah berupaya menggenjot PAD daerah lewat restribusi tersebut guna mencapai target PAD malah ada OPD terkesan menghindari restribusi tambang golongan C,” katanya lagi.

Soal restribusi, penggunaan air tanah saat ini didata oleh Dinas agar tertib soal restribusi yang dikenakan oleh Dinas yang ditarget untuk restribusi air dibawah tanah sebesar 60 juta rupiah. ” Kami optimis target yang dipatok pada Dinas Perindustrian terealisasi hingga bulan Desember,” tutupnya.(Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *