Malang, beritalima.com| Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang selama Pandemi Covid-19 tahun 2021 ini mencapai puluhan miliar, total anggaran pada Sekwan DPRD senilai Rp 70 Miliar. Berdasarkan laman sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Nilai anggaran yang tembus puluhan miliar tersebut ada nama paket perjalanan dinas senilai Rp 17 Miliar, dengan volume waktu 12 Bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2021. Begitu juga, ada nama paket belanja perjalanan dinas dalam kota dalam kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat bernilai Rp 1,1 Miliar, dan nama paket belanja perjalanan dinas biasa dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD bernilai Rp 1 Miliar.
Dan di tahun 2021 ini banyak didapatkan pada tunjangan anggota DPRD, diantaranya belanja uang representasi DPRD Rp 1,1 Miliar, tunjangan keluarga DPRD Rp. 200 juta, ada juga tunjangan jabatan DPRD senilai Rp 1,6 Miliar. Selain itu juga terdapat belanja tunjangan Reses DPRD bernilai Rp 2,2 Miliar, belanja tunjangan Perumahan DPRD bernilai Rp 4,9 Milyar, tunjangan Transportasi DPRD bernilai Rp 5,1 Miliar, dan ada juga tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD yang nilainya hingga Rp 8,8 Miliar. Anggaran Rp 8,8 Miliar itu setiap anggota dewan mendapatkan senilai Rp 14 Juta perbulan.
Menurut Darmadi, Ketua DPRD Kabupaten Malang, bahwa anggaran tersebut memang ada tunjangan komunikasi dan Intensif pimpinan anggota dewan dan tunjangan tunjangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah, Kemenkeu.
“Memang ada tunjangan tunjangan untuk anggota Dewan, namun untuk rincian berapa jumlahnya kita belum tahu karena yang lebih tahu detail adalah Sekretariat DPRD, kan nomenklaturnya beda beda yang lebih tahu setwan. Saya tidak tahu jumlah detailnya,” ungkap Darmadi yang juga selaku ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang saat ditemui awak media Senin 09/08.
Sementara itu Sekretaris DPRD, Bagus Sulistyawan juga menyampaikan, bahwa kegiatan dan penganggaran itu merupakan kegiatan tahunan, dan itupun tidak ada permasalahan.
“Ya kan tunjangan-tunjangan itu kan sudah dianggarkan sebelum sebelumnya, dan itu sudah sesuai aturan mulai dari PP hingga Kemenkeu, kalau dilihat memang besar,” ujar Bagus ditemui awak media.
Menurutnya penganggaran itu sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kalau kemampuannya kabupaten ini tinggi itu 7 kali uang representasi. Dan yang jelas hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Dan kita tidak pernah tidak memperhatikan peraturan yang ada, jadi tunjangan tunjangan itukan sejak dulu sudah ada, dan penganggaran itu sesuai dengan, usulan usulan rencana kerja dewan,” tandasnya. [San]