Anggota Komisi VII DPR RI: Membubarkan Batan Langgar UU

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr H Mulyanto menegaskan, Pemerintah dapat dianggap melanggar UU bila memaksakan Badan Tenaga Atom Nasional (Batan) melebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Berdasarkan UU No: 10/1997 tentang Ketenaganukliran, Batan dibentuk bukan sebatas lembaga riset nuklir. Batan dibentuk untuk melaksanakan urusan Pemerintahan dalam penyelenggaraan ketenaganukliran di tanah air. Dengan demikian fungsi dan kedudukannya tidak dapat diubah atau diganti tanpa ada keputusan hukum yang membatalkan keberadaan UU Ketenaganukliran ini.

“Pemerintah nekat bila memaksakan Batan melebur ke dalam BRIN. UU sudah sangat jelas. Batan menjadi Badan Pelaksana dan Bappeten sebagai pengawas ketenaganukliran,” kata Mulyanto dalam diskusi “Kiprah Nuklir Indonesia Setelah Adanya BRIN,” pekan ini.

Diungkapkan, ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak. Karena itu, harus dikuasai negara yang pemanfaataannya ditujukan bagi pembangunan nasional.

Pengelolaan tenaga nuklir juga ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “Kalau kelembagaan Batan direduksi hanya sebagai lembaga litbang, siapa yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran?” tanya Mulyanto.

Untuk itu, Mulyanto minta Pemerintah memikir ulang rencana peleburan Batan dalam BRIN. Pemerintah perlu berhati-hati membuat keputusan yang sangat strategis. Jangan sampai keberadaan Batan yang dibutuhkan ini menjadi tidak efektif hanya karena kesalahan pembuatan kebijakan.

“Di negara lain, pemanfaatan Sumber Daya Nuklir sudah semakin canggih. Tapi di Indonesia malah baru bicara kelembagaan. Ini sangat memalukan. Sejarah perkembangan pengelolaan nuklir di tanah air sudah panjang.
Sekarang kita tinggal tingkatkan dan optimalkan lembaga yang sudah ada. Jangan balik ke belakang membahas soal tugas dan fungsi Batan.”

Webinar yang dilaksanakan Himpunanan Masyarakat Nuklir Indonesia itu dihadiri lebih 500 peserta dengan pembicara lain Dr Yos Subki dan Prof Dr Djarot Wisnubroto, keduanya adalah Eks Kepala Batan. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait