Angin segar untuk UMKM, Kemudahan Penundaan Setoran  Wajib Pokok  Selama Setahun.

  • Whatsapp
ILustrasi UMKM

JAILOLO, BeritaLima.com – Bank BRI Unit Jailolo memastikan  memberikan kemudahan dan keringanan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak virus corona (Covid-19). Perseroan telah melakukan upaya restrukturisasi terhadap nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran akibat penurunan usaha.

Pimpinan Bank BRI Unit Jailolo,Azis Abas kepada wartawan,Rabu(6/05/2020)menjelaskan,restrukturisasi yang diberikan oleh pihaknya,dilakukan dengan tujuan untuk membantu dan meringankan nasabah, karena dampak COVID-19 terhadap masing masing pelaku usaha bervariasi.

Skema restrukturisasi yang telah disiapkan BRI, kata dia,pun beragam.Diantaranya perpanjangan jangka waktu kredit/penjadwalan kembali, penundaan angsuran pokok, perubahan skim kredit serta penyesuaian cara angsuran sesuai hasil penilaian bank terhadap penurunan usaha debitur. Tidak sedikit nasabah UMKM yang menikmati KUR mampu bertahan di tengah pandemi yang terjadi.

“Beberapa waktu yang lalu,DPRD melalui Komisi I juga sudah datang berkordinasi.Dan itu sudah kami jalankan.Misalnya untuk KUR selama 6 bulan penundaan angsuran pokok selama setahun .Nasabah hanya membayar angsuran bunga saja,”terangnya.

Ditambahkan, BRI Unit Jailolo juga melakukan penyesuaian jam operasional  selama  bulan suci Ramadan,serta dampak covid-19,dengan tetap memberikan pelayanan kepada nasabah,terutama pelayanan terhadap bantuan baik Bantuan Langsung Tunai(BLT) atau bantuan sosial lain bagi warga penerima.

“Mendekati lebaran kami tetap buka untuk melayani nasabah,terutama warga penerima BLT,”lanjutnya.

Ditempat terpisah,Kadis PerindagKop Halbar,Martinus Djawa mengungkapkan,kaitan dengan  resrukturisasi yang dilakukan BRI di tengah pandemi Covid-19,juga sebelumnya telah ditindaklanjuti pihaknya dengan menyampaikan kepada para pelaku UMKM agar dapat melapor ke Bank sehingga bisa diberikan keringanan.

“Soal keringanan kredit UMKM melalui bank sisitemnya adalah  keringanan.Akan tetapi pelaku usaha juga  harus melapor kalau tidak lapor,nanti dipikir mereka  mampu,pungkasnya.(Ay)

beritalima.com

Pos terkait