Caption : Imam Faruq Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan.
Reporter Beritalima.com Pamekasan Andy.k.
PAMEKASAN, Beritalima.com – Setiap Tahunya angka penceraian semakin meningkat hingga mencapai sekitar 1500(Seribu Lima Ratus) kasus di wilayah kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu dikatakan oleh wakil ketua Pengadilan Agama(PA) Pamekasan Imam Faruq menerangkan, bahwa setiap tahunnya angka penceraian semakin tinggi hingga mencapai 1500 yang mengajukan gugatan cerai.
” Dan untuk tahun ini hingga bulan Juli 2019 sudah mencapai angka sekitar 900(Sembilan Ratus) penggugat ke PA,”katanya ketika ditemui Beritalimacom di Kantor PA Pamekasan,Kamis siang(25/07/2019).
Dirinya menambahkan, tingginya angka penceraian disebabkan karena banyak macam persoalan dalam keluarga.
” Beranekaragam macam masalah yang ada, diantaranya kurang tanggungjawab para suami, juga faktor mural,”jelasnya Imam Faruq.
Lanjutnya ia menjelaskan untuk dari tingkat umur dari penceraian tersebut rata-rata masih muda, mudi, perkawinan dini, dan juga ada dari kalangan sebagian yang sudah tua.
“Kalau rata-ratanya dari mereka yang bercerai usia masa perkawinannya ada yang masih 7- 10 Tahunan,”imbuhnya.
Dirinya juga menghimbau, untuk hal tersebut di dalam berumah tangga agar mengetahui hukum rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
“Masih kebanyakan para suami tidak tau kewajibannya ketika sudah menceraikan istrinya. Dikiranya kalau sudah cerai kewajibannya selesai begitu saja, padahal itu tidak. Karena ada kewajiban seperti memberikan nafka masa i’dah, apalagi sudah punya anak dan lain sebagainya,”urai dia selaku wakil ketua PA Pamekasan.
Apalagi di dalam hukum Islam sudah mengaturnya, kalau bekas suami ada bekas istri. Tapi kalau bekas anak tidak ada, tetap itu anak mereka.
“Kalau anaknya masih di bawah umur yang ngasuh itu Ibunya dan yang memberikan nafkah itu suaminya,” terangnya Imam Faruq yang masih menjabat wakil kepala satu bulan di PA Pamekasan.
Ketika disinggung soal Administrasi biaya penceraian, Imam Faruq tidak mengetahui nominal angkanya karena ada bagian masing-masing.
” Kalau soal itu saya kurang tau persisnya, dan itu tergantung jauh jarak radius pemanggilannya. Dan itu sudah ada daftarnya,”sambun dia.
Dan untuk batasan proses persidangan perceraian Imam Faruq menegaskan sesuai peraturan yang ada dari MA sudah ada batasnya.
” Hendaknya itu paling lama proses persidangan hingga 5 bulan. Kalau lebih dari 5 bulan kita harus melaporkan perkembangan perkara itu ke MA,”tukasnya.