Angkut Kayu Sengon, Tiga Warga Kalipare Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Barang bukti kayu glondongan yang disita

MALANG, beritalima.com| Tiga warga desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang ditangkap patroli Polsek Kalipare, saat mengangkut kayu sengon glondongan, di hutan jati petak 81.G, tanah turut Dusun Ngembul. Ketiga tersangka tersebut adalah Atok S (35), warga dusun Ngembul, 2 Senimin (50) tahun. Dan Tulus (60) tahun.

“Kejadian pada Kamis 30 Januari 2020 lalu, di hutan sengon Perum Perutani petak 81.G, tanah turut Dusun Ngembul Desa Kalipare,” ungkap Kapolsek Kalipare AKP Yusuf Suryadi kepada awak media, Jum’at 31/02.

Bacaan Lainnya

Menurutnya di wilayah hukum Polsek Kalipare memang sering didapati adanya pencurian kayu milik Perum Perhutani. Yang akhirnya Perum Perhutani bersama dengan Polsek Kalipare dan Unit Opsnal II Polres Malang, melakukan lidik dengan patroli gabungan.

“Saat dipergoki Tulus sedang mengangkut kayu sengon hasil pencurian dan pelaku An. Atok S dan Senimin sedang menunggu di lokasi, beserta kayu hasil pencurian di dalam kawasan hutan Perum perhutani, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kalipare guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Adapan barang yang berhasil disita 13 (tigabelas) batang kayu sengon glondongan, dengan panjang antara 100 cm sampai 300 cm diameter antara 19cm dan 23cm, 3 (tiga) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah gerobak, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra Nopol N-2163-EW, 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX Nopol N-2099-EW.

“Ketiga tersangka diamankan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” tandasnya. [san]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait