Aniaya Pelajar, 3 Warga Watulimo Berurusan Dengan Hukum

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Apes menimpa korban DHY (18) seorang pelajar warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Pasalnya, tanpa sebab yang jelas tiba-tiba dia di keroyok oleh 3 orang pelaku hingga menyebabkan lebam diwajah dan kerusakan pada motornya.

Kejadian yang sekarang sudah ditangani oleh penyidik itu dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro sebagaimana dijelaskan dalam press release hari ini, Selasa, tanggal 8 Januari 2019 di Mapolres.

“Para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban DHY yang masih berstatus pelajar ini berjumlah 3 orang, sekarang 2 pelaku sudah diamankan oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Watulimo dan dalam proses penyidikan,” jelasnya pada awak media.

Penanganan kasus hukum tersebut, lanjut Kapolres, berdasar pada laporan Polisi bernomor : LP.B/62/XII/2018/JATIM/RES.TRENGGALEK/SEK.WATULIMO, tanggal 23 Desember 2018 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan raya depan kantor Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

“Sesuai hasil olah TKP dan penyidikan, tindak pidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 sekira pukul 01.00 WIB itu dilakukan oleh Riki Dwi Santoso (20) alamat Lingkungan Kampung Baru, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Mohammad Hadi Nurofik (15) penduduk RT. 32, RW. 05, Dusun Gares, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dan Dwi Izam Mahrobi (18) alamat Dusun Gares, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dan masih berstatus DPO,” imbuhnya.

Masih menurut AKBP Didit, tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba para pelaku mendatangi korban dan melakukan tindak pidana berupa kekerasan dengan cara memukuli korban hingga mengalami sakit, luka memar, luka gores dan bahkan motornya rusak. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban pun melapor ke Polsek Watulimo.

“Menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Watulima langsung bergerak melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Saat ini dua pelaku diamankan beserta beberapa barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol AG 2532 YAL kondisi rusak (milik korban), satu buah kaca spion sepeda motor kondisi rusak (milik korban) dan kaos lengan panjang warna hitam abu-abu kondisi robek di kerah bagian depan.

“Untuk satu pelaku atas nama Mohammad Hadi Nurofik alias Jamal tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak dan telah diserahkan kepada orang tua dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta telah dibuatkan berita acara penyerahan. Sedangkan terhadap pelaku atas nama Dwi Izam Mahrobi telah diterbitkan surat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ” pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek tersebut.

Saat ini kasus dimaksud sedang dalam proses lebih lanjut dan kepada para pelaku akan dijerat menggunakan pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dan atau pasal 351 KUHP karena atas tindakannya yang secara bersama-sama mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *