JAKARTA, Beritalima.com– Wakil rakyat di Komisi XI DPR RI membidangi Perbankan, Keuangan dan Pembangunan, Dr Hj Anis Byarwati mengatakan, Holding Ultra Mikro- BRI, Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) bukan jawaban untuk peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu dikatakan politisi yang juga ekonom ini dalam Webinar yang digelar Forum Jurnalis Ekonomi dan Bisnis (Forjes) baru-baru ini. Selain Anis, juga tampil dalam diskusi bertema ‘Rencana Merger Pegadaian-BRI: Ketika Kultur Nasabah Yang Berbeda Terancam Sinar’ Prof Dr Faisal Basri (ekonom) dan Piter Abdullah.
Wenimar ini berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari para pemirsa. Mereka kebanyakan menanyakan apa proses holding ini benar-benar akan terwujud dan apakah akan berdampak positif bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Pada kesempatan itu, Anis yang juga politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengawali paparannya dengan mempertanyakan apakah holding ini ditujukan untuk kesejahteraan rakyat atau melenceng dari ekonomi Pancasila.
Mengutip Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang berbunyi, tujuan bernegara adalah untuk ‘Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’.
Dikatakan, falsafah ekonomi Negara Indonesia dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 berbunyi ‘Dalam demokrasi ekonomi kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang’. Karena itu, Anis Holding Ultra Mikro–BRI, Pegadaian dan PNM yang dimaksud harus sesuai dengan UUD NRI 1945, sehingga yang perlu dicermati Holding harusnya tidak hanya sebatas aksi korporasi untuk menambah modal BUMN induk dan meningkatkan kapasitas pendanaan atau menambah porsi utang.
Anis yang juga sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menegaskan, idealnya Holding, apalagi bagi perusahaan milik negara, harus memiliki kajian ilmiah yang mendalam, strategis, dan selaras dengan filosofi bernegara.
Apalagi, sebenarnya PT Pegadaian Persero sudah berusia 119 tahun, Pegadaian merupakan salah satu dari 10 BUMN penyumbang deviden terbesar untuk Negara, dengan aset sehat dan memiliki rating Perusahaan AAA.
Apalagi, Holding Ultra Mikro–BRI, Pegadaian dan PNM ini atas inisiatif Kementrian BUMN yang salah satu tujuannya agar usaha mikro naik kelas dengan fokus ke pemberdayaan bisnis melalui PNM, serta pengembangan bisnis melalui pegadaian dan BRI.
Skema itu memberi kesan kendala usaha mikro adalah masalah keuangan.
Menurut Anis, kendala UMKM tidak hanya masalah keuangan saja, tetapi juga masalah SDM, akses pemasaran, permodalan, jejaring dan kemampuan akses teknologi.
Anis menjelaskan, peran UMKM yang 99,99 persen menyokong perekonomian Indonesia ini lebih urgent dibantu dengan menyalurkan kredit yang lebih besar kepada UMKM, bukan dengan cara membuat holding baru.
Ketua DPP PKS bidang Ekonomi dan Keuangan ini menggambarkan karakteristik nasabah Pegadaian seperti ibu-ibu rumah tangga dan UMKM kebanyakan unbankable yang mendapatkan manfaat dari Pegadaian. Anis dan para pembicara bersepakat, Pegadaian adalah lembaga keuangan yang paling dekat dengan masyarakat dan satu-satunya lembaga keuangan yang memiliki kemampuan menahan laju lembaga keuangan illegal seperti rentenir dan fintech illegal.
“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan, meninjau kembali dan berusaha meminimalisir dampak yang akan ditimbulkan holding ini., dengan kerjasama semua pihak, hak rakyat yang dikuatirkan akan hilang dapat dipertahankan,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)