Anis Tanggapi Positif Rencana Presiden Keluarkan Perpres Pengadaan Vaksi Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Dr Hj Anis Byarwati menanggapi positif rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pengadaan dan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat.

“Paling tidak, regulasi ini menunjukkan adanya kepastian hukum terkait seluk-beluk pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasinya kepada masyarakat,” jelas anggota Komisi XI DPR RI tersebut kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/9) siang.

Seperti diberitakan, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi awal pekan ini mengatakan, Pemerintah bakal mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pengadaan dan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat.

Terkait dengan kebutuhan anggaran sebagaimana dijelaskan Airlangga, perhitungan total kebutuhan vaksin Rp37 triliun untuk 2020-2022 dengan estimasi uang muka Rp3,8 triliun 2020 dan pada RAPBN 2021 telah dialokasikan Rp18 triliun. “Perlu kita awasi dan kita kawal penggunaan anggaran negara ini sesuai dengan peruntukannya,” kata Anis.

Selain itu, kata legislator dari Dapil I Jakarta ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan, anggaran untuk pengadaan vaksin Covid-19 sudah dialokasikan, diambil dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya klaster kesehatan yang penyerapannya masih lambat.

Perkiraan anggarannya Rp 23,3 triliun yang diusulkan untuk pemanfaatan program kesehatan, salah satunya dialokasikan untuk pengadaan vaksin Covid-19. “Saya mendorong Pemerintah untuk bekerja lebih sigap dalam melakukan belanja negara,” tegas dia.

Dikatakan, realisasi anggaran PEN per 17 September 2020 Rp 254,4 triliun atau 36,6 persen terhadap pagu anggaran PEN Rp 605,2 triliun. Jika dilihat per kelompok program, realisasinya adalah kesehatan (Rp18,45 triliun atau 33,47 persen), perlindungan sosial (Rp134,4 triliun atau 57,49 persen), sektoral K/L atau Pemda (Rp20,53 triliun atau 49,26 persen), insentif usaha (Rp22,23 triliun atau 18,43 persen) serta dukungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp58,74 triliun atau 41,34 persen.

Program pembiayaan korporasi bahkan sama sekali belum terealisasi dari anggaran 53,57 Trilyun. “Serapan dana yang masih rendah ini saya kira menjadi catatan buruk bagi Pemerintah,” jelas dia.

Anis juga menyampaikan analisanya, jika pertumbuhan realisasi hanya 20 persen per bulan hingga akhir tahun, realisasi serapan dana PEN hanya akan mencapai 50-60 persen. Jika sekarang baru ada satu program saja yang mencapai 50 persen, sampai akhir tahun diperkirakan maksimal hanya 50 persen serapan anggaran yang sudah disediakan.

Artinya, kata Anis yang juga ekonom itu, bakal ada dana lebih dari Rp 300 trilyun yang tidak terserap untuk penanganan Covid. Rendahnya serapan anggaran ini menyebabkan tujuan utama Program PEN belum terasa dan belum dinikmati rakyat.

“Jadi, kita dorong Pemerintah bekerja sigap, melakukan belanja dan mengoptimalkan dana serapan PEN, dan kita dorong Pemerintah dapat merealisasikan rencana pengadaan vaksin ini, karena inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait