Antisipasi Penyebaran Covid 19 di Bondowoso, Bupati Salwa Keluarkan SE Penutupan Tempat Wisata

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Antosianin melonjaknya penyebaran Covid 19 di Bondowoso pada hari Raya Idul Fitri tahun ini. Pemerintah kabupaten Bondowoso mengeluarkan surat edaran penutupan tempat-tempat wisata di Bondowoso.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan muncul klaster baru yang disebabkan berkerumunya masyarakat di tempat wisata saat libur di hari Raya Idul Fitri.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 443.2/221/ 430/ 2021. Tentang pembatasan kegiatan masyarakat menjelang dan pesca Hari raya Idul Fitri 1442 H/2021M. Ada sejumlah kebijakan yang ambil dalam surat edaran tertanggal 6 Mei 2021 tersebut.

Bupati Bondowoso Salwa Arifin mengatakan bahwa penutupan tempat-tempat wisata merupakan sebagai bentuk antisipasi penyebaran dan memutus mata rantai Covid 19 di Bondowoso.

“H-1 sebelum hari raya Idul Fitri akan ada penutupan total di Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo,” ungkapnya (07/5) saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Pihaknya melanjutkan, tidak hanya tempat wisata yang dilakukan penutupan sebelum dan sesudah hari Raya idul Fitri. Namun tempat perbelanjaan dan juga cafe maupun restoran akan diberikan waktu buka dan tutupnya.

“Untuk jam tutup Cafe, Restoran, Rumah makan ditetapkan sampai jam 22:00 WIB sebelum dan sesudah hari raya Idul fitri,” tuturnya.

Pihaknya menghimbau agar aktivitas dan pelayanan masyarakat tetap memperhatikan dan menerepkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Apabila seorang melanggar protokol kesehatan akan di lakukan penindakan dan sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Surat edaran ini agar di sosialisasikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui pengumuman yang tersedia,” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com

Pos terkait