SURABAYA, beritalima.com|
Permasalahan yang dihadapi oleh para driver ojek online (Ojol) di Jatim dengan aplikator terus berlanjut. Untuk melindungi sekitar 38 ribu driver ojol yang ada di Jatim, DPRD Provinsi Jatim, melalui salah satu anggotanya, Hidayat S.Ag MSi akan menginisiasi peraturan daerah (Perda) tentang Ojol.
Pemikiran untuk menginisiasi adanya Perda Ojol ini disampaikan Hidayat usai menerima perwakilan driver ojol yang menggelar aksi di depan kantor DPRD provinsi Jatim.
“Kami akan menginisiasi adanya Perda Ojol untuk melindungi nasib 38 ribu driver ojol di Jatim dari permainan nakal para aplikator ojol,” terangnya.
Hidayat mengungkapkan bahwa berdasarkan dari apa yang disampaikan oleh para driver ojol tersebut, kemudian diketahui bahwa kebijakan aplikator ojol terhadap driver kerap merugikan driver. Kebijakan tersebut diantaranya adalah dengan cara memainkan tarif yang tak sesuai dengan aturan.
“Banyak aplikator ojol di Jatim yang nakal, bukan hanya merugikan driver tetapi juga masyarakat pengguna ojol sehingga pemerintah sebagai regulator harus menertibkan,” tandas anggota komisi D DPRD provinsi Jatim ini.
Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa perang tarif ojol yang diterapkan aplikator terlalu bebas. Sehingga berdampak tidak baik bagi driver maupun masyarakat pengguna. Namun, yang paling penting adalah driver karena sudah menjadi mata pencaharian dan rata-rata mereka memiliki keluarga.
Berdasarkan laporan itu, Hidayat memahami bahwa banyak aplikator baru yang memasang tarif seenaknya. Bahkan batas bawah juga diterjang sehingga merugikan driver ojol. Untuk itu, Hidayat berjanji akan mendampingi perwakilan driver ojol ini ke Jakarta untuk memperkuat regulasi sehingga tidak merugikan driver ojol.
Menurut Hidayat kebijakan pemerintah juga menjadi salah satu penyebab perang tarif yang tak sehat. Hidayat mengatakan bahwa pemerintah tidak tegas dalam menerapkan pajak kepada pengguna aplikator ojol, sehingga aplikator ojol yang resmi kalah bersaing dengan aplikator ojol baru yang belum tentu membayar pajak kepada negara.
Karena itu pihaknya juga meminta pada Dishub dan Kominfo Jatim supaya turun tangan mengatasi aplikator ojol lokal yang banyak bermunculan dan melakukan perang tarif bebas. Terlebih lagi, aplikator ini juga tidak membayar pajak ke negara sehingga merugikan driver aplikator ojol yang sudah resmi.
“Jangan sampai nasib driver ojol kian tak menentu kesejahteraannya akibat semakin banyaknya aplikator ojol yang menerapkan perang tarif. Inilah motivasi kita menggagas Perda Ojol,” pungkasnya. (Yul)