SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Wirjono Koesoema dan Jusniawarti Ngatino, benar-benar apes. Pasangan suami istri itu dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, setelah keduanya kehilangan rumahnya yang berada di Jalan Lebak Jaya 3 Utara, Surabaya.
Oleh Jaksa, pasutri berusia lanjut Itu dinilai bersalah melanggar Pasal 310 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, melakukan pencemaran nama baik terhadap Simon Effendi.
“Menyatakan terdakwa Wirjono Koesoema dan terdakwa Jusniawarti Ngatino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Menuntut dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Jaksa Kejari Tanjung Perak, Ugik Rahmantyo di ruang Sidang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (9/1/2023).
Menyikapi tuntutan Itu, ketua majelis hakim Titik Budi Winarno memberikan kesempatan kepada terdakwa Wirjono Koesoema dan Jusniawarti Ngatino melalui kuasa hukumnya, Yanti Purwani.
“Sidang dilanjutkan Selasa tanggal 24 Januari 2023 untuk pembelaan,” katanya.
Pasangan suami istri, Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino, sungguh tak pernah menyangka kalau perbuatannya yang berteriak-teriak kepada Simon Effendi di PN Surabaya akan berbuntut panjang. Bahkan untuk perbuatannya tersebut Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino harus duduk sebagai terdakwa dan dijerat dengan Pasal 310 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Kejari Tanjung Perak, Dinneke Absari dalam dakwaan menyebut hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, Simon Effendi datang ke Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuna No. 16-18 Surabaya dengan maksud untuk mengadiri sidang gugatan perdata antara dirinya dengan Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino terkait pembelian rumah di jalan Lebak Jaya 3 Utara No. 30 dan 30 A Surabaya.
Selesai persidangan sekitar pukul 13.30 Wib, Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino tiba-tiba berteriak-teriak di halaman Pengadilan Negeri Surabaya dengan sambil mencaci maki Simon Effendi dari jarak 4 sampai 5 meter dengan kata-kata kotor.
Terdakwa Wirjono Koesoma dan Jusniwarti menyebut teriakan-teriakan tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian permasalahan dalam gugatan yang diajukan terdakwa Wirjono Koesoma dan Jusniwarti terhadap Simon Effendi di PN Surabaya, mengenai pembelian rumah di Jalan Lebak Jaya Utara No 30 dan 30A yang diduga tidak dibayar.
Belakangan diduga Simon Effendi menggunakan copy giro pembayaran fiktif dengan diam-diam menyuruh notaris Devi Chrisnawati SH, membalik nama 2 sertifikat atas nama terdakwa Wirjono Koesoma menjadi nama Simon Effendi. (Han)