KEPULAUAN SULA, beritaLima.com|Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menyelidiki proyek pekerjaan pembangunan jalan lapen Desa Madapuhi, Kecamatan Mangole Utara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara. Sebab diduga ada konspirasi busuk antara pihak ke tiga dan Dinas PUPR Kepulauan Sula.
Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Direktur Halmahera Corruption Watch (HCW) Kepulauan Sula, Abdul Gani Bahri, Senin (13/2/23)
“Menurut HCW, proyek jalan Lapen Desa madapohi yang dikerjakan oleh CV. Indra Jaya Konstruksi dengan menggunakan anggaran APBD Kepulauan Sula TA. 2022 senilai Rp 8.4 miliar sekian itu terdapat banyak kejanggalan.
Pasalnya proyek tersebut diduga ada pengurangan aspal, sehingga lapisan batu tidak merekat dengan baik dan sempurna, sebab secara teknis pelaksanaan penyiraman aspal tidak sesuai, semestinya jalan lapen seharusnya dilakukan tiga kali cotting, yaitu cotting pertama diatas batu 5/3, diatas batu 3/2 dan diatas batu 2/1
“Namun dari hasil yang ada ini, pekerja hanya melakukan cotting sekali yaitu diatas batu 2/1, pihaknya berkesempulan bahwa dugaan pembangunan jalan itu tidak sesuai yang diharapkan, tidak sesuai spektek
Kemudian lapisan aspal dan penutup pasir. Bahkan sebagian besar sebatas menggunakan batu krikil 2/3-1/2 sebagai dasar awal. Olehnya itu, sehingga jalan belum masuk satu tahun sudah rusak total nanti.
“Masyarakat Desa Trans Madapuhi saat ini sangat merasa kecewa dengan proyek pembangunan jalan Lapisan Penetrasi atau Lapen itu dinilai sangat amburadul.
Untuk Lanjut Bahri, atas nama lembaga meminta kepada Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Sebab pekerjaan jalan Lapen Desa Trans Madapuhi terdapat banyak penyimpangan, “tegasnya. [dn]