BERAU, Beritalima.com – Sejak berdirinya hingga saat ini Pasar Adji Dilayas di kelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Berau , batas batas areal pasar pun sudah jelas dan di batasi dengan pagar , namun anehnya ada beberapa bangunan ruko yang di bangun oleh perorangan , padahal sudah jelas itu adalah lokasi pasar karena areal ruko tersebut berada didalam pagar pasar Adji Dilayas , ruko ruko tersebut terkesan sengaja dibiarkan untuk dibangun bahkan disinyalir sudah mendapatkan Ijin Medirikan Bangunan ( IMB ).
Kadis Perindagkop M. Syarkawi saat dikonfirmasi mengatakan ,dirinya tidak mengetahui akan hal ini karena ia baru saja bertugas didinas tersebut.
“Saya belum mengetahui hal itu karena saya masih baru menjabat sebagai Kadis Perindagkop ,” terangnya singkat .
Terpisah Kepala Perijinan terpadu Datu kesuma saat di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan, hingga saat ini saya baru mendengar ada pembangunan ruko dari pihak swasta di pasar Adji Dilayas dan belum tau tentang izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pihak swasta.
“Saya juga baru disni mungkin saja pejabat terdahulu yang lebih memahami itu dan saat ini saya belum berani memberikan informasi tentang hal itu,”jelasnya.
Beberapa penjual di pasar Adji Dilayas juga tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik ruko ruko itu,”kalau bangunan lama milik pak Tirto kami tidak mengerti apakah ada hubunganya dengan itu ,kita juga tidak tau ,”katanya.(arif)