Artis Surabaya Keluhkan Perwali No 33 tahun 2020

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com | Jatuhnya konsumsi rumah tangga atau daya beli merupakan dampak COVID – 19 yang begitu terasa. Kata-kata Lockdown, Stay at Home, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),

Physical Distancing atau jaga jarak, semua begitu akrab di telinga kita. Di era New Normal, semua masih dibatasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sistem Daring atau Online, berbagai aktivitas yang melibatkan orang banyak dilarang bukan tanpa alasan, semua demi memutus mata rantai Penyebaran COVID – 19.

Para Artis Surabaya mengeluhkan adanya Perwali No 33 tahun 2020 yang memberatkan para seniman untuk beraktivitas.

Menurutnya Perwali 33 tahun 2020 terutama di pasal 20 termasuk pasal 25 (a) tentang penerapan pemberlakukan jam malam yang dinilai sangat memberatkan bagi para pekerja RHU. Para pekerja RHU itu juga berjanji jika sampai akhir bulan juli tidak ada revisi ataupun mencabut Perwali 33 tahun 2020, pihaknya bersama seluruh pekerja RHU lainnya akan turun ke jalan untuk melakukan aksi lebih banyak lagi.

“Kami para seniman yan tergabung di Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) dan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) meminta Perwali 33 tahun 2020 dicabut atau direvisi,” ungkap Marus Soleh Ketua PAMMI Surabaya. Senin (29/07).

Hadir juga Imron Sadewo, Niken Aprilia, Hari Ketua PAPPRI, Yanti.

CEO beritalima, Moch Efendi, SH dengan menerapkan protokol kesehatan mencoba mewawancarai para seniman di Kota Surabaya, berikut liputannya. (Redaksi)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait