Kapuas Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan pengrebekan seorang oknum petugas Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kapuas Hulu berinisial Feb (38 ) yang sedang asik berpesta narkoba jenis shabu- shabu disebuah rumah kontrakan di JL . SMA 2 Kedamin, Kelurahan Kedamin Putusibau , Jumat malam ( 7/10) sekitar pukul 20.00 Wib malam kemarin.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin S.Ik, ketika dikonfirmasi Deliknews.com Sabtu, (8/10) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum BPN Kapuas Hulu yang sedang asyik pesta Narkoba pada Jumat (7/10) penangkapan tersebutberawal Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba disalah satu rumah di Kedamin.
” Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar adanya penyalah gunaan narkoba , akhirnya polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dicurigai yang disaksikan pemilik rumah, menggeledah Kamar yang dihuni Feb, setelah digeledah didalam kamar ditemukan tersangka sedang Nyabu, tanpa buang waktu polisi meringkus tersangka dan tersangka langsung digelandang ke Polres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi Sw. M.Si mengungkapkan bahwa selain jajaran Resnarkoba Kapuashulu mengamankan oknum BPN pesta Narkoba, menurutnya di Sekadau Sat Reskrim Polres Sekadau ketika sedang melakukan Razia bersama kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT ) Saptu, ( 8/10) pukul 04.30 Wib juga berhasil mengamankan Tersangka Sai ( 30 tahun ), dimana ketika yang berwangkutan mengendari Mobil Avanza KB 1026 MD, warna Silver , kedapatan membawa Sabu kurang lebih 50 gram disimpan di Dasboard dan Ectasy 34 butir disimpan dibawah Jok Sopir,atas perbuatannya itu tersangka Sai, tidak bisa berkutik dan saat ini tersangka diamankan di Polres Sekadau.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba pasal 112 dan pasal 114 dengan hukuman 5 Tahun.
Sementara barang bukti yang disita dari tangan Feb, Pegawai BPN Kapuas Hulu, oleh kepolisian Resort Kapuas Hulu, satu paket sabu, korek api yg ada jarum pembakarnya, 3 buah hp, pipet kaca yang ada sabumnya, bong dari botol nescafe, uang tunai Rp 87.000 sementara itu barang bukti yang disita dari tersangka Sai, asal Sui Rengas Kabupaten Kubu Raya, antara lain Sabu 50 Gram, Ectasy 34 butir dan Mobil Avanza warna Silver KB 1026 MD.paparnya.
(Dri)