Pesta Shabu, Dua Pria Asal Sumenep Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Sumenep, beritaLima – tepat pada hari Sabtu (08/ 10/ 2016) sekitar jam 23.30 WIB, Sat Reskoba Polres Sumenep berhasil membekuk dua tersangka yang sedang berpesta Narkoba jenis Shabu dirumah kost milik Rahma Jl. KH. Sajad Bangselok Sumenep, Madura Jawa Timur.

Kapolres Sumenep, melalui Kabag Humas Polres Sumenep AKP. Hasanuddin menyampaikan, barang bukti yang disita saat penangkapan adalah sebagai berikut,
a. 1 (satu) kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram.
b. 1 kantong plastik klip kecil terdapat sisa sabu yg sudah di pakai
c. 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu dg berat kotor 3,52 gr ( ditimbang dg pipetnya)
d. 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih
e. 1 buah korek api gas warna putih bening
f. 1 buah Bong terbuat dari bekas botol aqua tanggung
g. 1 buah bungkus rokok Jarum Black
h. 2 buah HP masing masing merk Polytron milik Tsk Andri Purwanto dan merk Samsung milik Lukman abu bakar.

Tersangka atas nama, ANDRI PURWANTO, Tmpt/Tgl. lahir : Sumenep, 8 Sept. 1981, umur 35 tahun, Laki-laki, Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Dsn. Ganjur, desa Lalangon, kec. Manding, Kab. Sumenep. LUKMAN ABU BAKAR, Sumenep, 22 juni 1982, Wiraswasta, Islam, laki-laki, Alamat : Jl Urip Sumoharjo No. 16 Ds. Pangarangan, Kec. Kota, kab. Sumenep

“Kronolgis kejadian adalah, Berdasarkan informasi dari masyarakat ada pesta sabu dirumah Kost milik Rahma Kel. Bangselok maka dikakukan Lidik dan ternyata di ruang tamu ada dua tersangka sedang pesta sabu dan langsung dilakukan penggeledahan dalam rangka penangkapan dan penyitaan”, terang Hasanuddin.

Selanjutnya dari hasil Interogasi, Sabu didapat dari hasil beli kepada Jablus yang beralamat didesa Tamberu barat Kabupaten Pamekasan. Imbuh AKP. Hasanuddin.

“Karena akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU nomor 114 (1) subs 112 (1) Sub 127 Jo 132 UU NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika”, jelas Kabag Humas Polres Sumenep, AKP. Hasanuddin.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *