KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) belum diserahkan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana.
Perhitungan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan kuropsi Penyalagunaan anggaran dana desa (DD) Desa Buya 2018 masih dilakukan pihak Inspektorat Kepulauan Sula.
Lambatnya audit Inspektorat membuat penanganan perkara dana desa (DD) Desa Buya ini ikut mengambang alias tidak berkembang. Pihak Kejari Kepulauan Sula pun didesak untuk meminta Inspektorat mempercepat hasil proses audit.
Hal tersebut mendapat tanggapan keras Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Cropsion Word (HCW) Maluku utara, Razak Idrus saat menghubungi beritaLima, com lewat via Whats Aap, Selasa (16/06/20) berharap Inspektorat
segera menyelesaikan hasil audit kasus dugaan kuropsi penyalagunaan anggaran dana desa (DD) Desa Buya 2018 lalu.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk meminta Inspektorat mempercepat proses hasil audit, dan seterusnya menyerahkan hasil audit itu ke Kejari biar ditindaklanjuti langkah hukum selanjutnya,” tegas Razak.
Menurutnya, jika kejaksaan masih berkoordinasi tentang hasil audit, itu berarti Inspektorat telah menemukan “benang merahnya”. Ia yakin, Inspektorat memiliki auditor profesional dengan kinerja yang baik.
“Kami meminta pihak Inspektorat Kepulauan Sula jangan mengulur waktu. Proses hasil audit mestinya diselesaikan, agar perkara ini secepatnya diproses,” desaknya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Romoulus Hololongan melalui Kasi Intel Rizky B. Pandie, mengakui hasil audit belum diserahkan oleh pihak Inspektorat.
“Koordinasi tetap kita lakukan terus, Sampai saat ini pihak Inspektorat masih melakukan audit dan masih dalam proses jadi harap bersabar, “ucap Rizky.
“Diketahui, dugaan korupsi penyalagunaan anggaran DD Desa Buya melibatkan oknum mantan Kepala Desa Buya dan Bendahara. [DN]