PN Surabaya Rapid Tes, 310 ASNnya, Pulihkan Kepercayaan dan Kenyamanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sebanyak 310 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilakukan rapid test. Ini terjadi setelah salah satu ASN di pengadilan yang ada di Jalan Arjuna tersebut positif terinfeksi Covid-19.

Rapid test ini merupakan yang kedua setelah beberapa pekan lalu juga digelar test yang sama. Rapid test ini digelar guna memutus penyebaran virus corona.

Sengaja rapid test ini kita lakukan guna memulihkan kepercayaan serta kenyamanan para ASN yang bertugas disini. Tes kali kedua ini diikuti oleh sebanyak 310 ASN,” ujar juru bicara PN Surabaya Martin Ginting, Selasa (16/6/2020).

Dikatakan Ginting, pihaknya merasa perlu memberikan jaminan kenyamanan kepada seluruh komponen ASN yang bertugas. Terlebih belakangan ada satu hakim dan juru sita PN Surabaya yang meninggal secara. Bahkan ada satu ASN di PN Surabaya positif Covid-19.

“Kepercayaan serta kenyamanan ini perlu kita bangkitkan, agar imun mereka (para ASN) juga terbentuk. Sehingga kembali giat bekerja tanpa dihantui ketakutan meski harus waspada mengikuti protokoler kesehatan,” katanya

Diketahui, PN Surabaya mulai Senin (15/6/2020) hingga Jumat (26/6/2020) meniadakan sidang pidana maupun perdata. Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul adanya salah satu ASN yang bertugas di lingkup institusi Jalan Arjuno Surabaya tersebut positif Covid-19.

Terkait new normal, Martin Ginting menjelaskan kalau PN Surabaya punya 6 cara mengantisipasinya, yakni,

1. PN Surabaya menghentikan sementara semua persidangan selama dua minggu sejak tanggal 15 Juni hingga 26 Juni 2020, terkecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

2. PN Surabaya melarang atau melakukan pembatasan lokal pada setiap orang yang memasiki wilayahnya, termasuk awak media untuk melakukan peliputan.

3. Pelayanan Publik di PN Surabaya dilakukan terbatas hanya di bagian front office yang letaknya di depan pintu masuk.

4. Seluruh pegawai dan karyawan honorer PN diwajibakan mengikuti protol kesehatan dari WHO.

5. Akan diatur agar Hakim, Panitera Pengganti (PP), Juru Sita dan ASN PN lainnya bekerja secara bergantian.

6. Ruang sidang yang aktif dipakai hanya ruang sidang telekonfrence, sisanya akan di non aktifkan. Namun pendaftaran perkara perdata tetap dapat dilakukan secara online via e- court. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait