Aulia dan Puput ditetapkan Tersangka ,Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

  • Whatsapp

Ampana, Beritalima.Com – Agus Salim SH, Tim kuasa hukum Aulia Kusenda alias Lia dan Marwa Kami Puteri alias Puput mengatakan pihaknya segera menyiapkan gugatan praperadilan atas Penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dalam jumpa pers yang di gelar jumat (5/7/2019) Agus salim SH di hadapan sejumlah wartawan menyatakan praperadilan diajukan karena tim kuasa hukum menilai penahanan dan penetapan tersangka terjadap Aulia dan Puput di nilai tidak tepat.

” karena Puput dan Aulia yang saat ini sedang di Tahan telah di ajukan permohonan untuk penangguhan penahanan, namun belum di izinkan untuk keluar,” kata Agus Salim

Agus salim menambahkan saat ini tim kuasa hukum tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan Negeri Poso.

” tiga hari praperadilan di ajukan dan setelah di registrasi di pengadilan maka sudah akan masuk proses sidang, mungkin senin sudah di proses” kata Agus Salim.

Kepada sejumlah wartawan Kuasa hukum dari Aulia menjelaskan bahwa Yang di sangkakan atas kasus ini terhadap Aulia dan Puput adalah Pengeroyokan terhadap Siti Rayati seorang PNS pemkab Tojo Unauna yang sebelumnya telah melapor ke Polres Tojo Unauna. dan atas laporan Siti Rayati ini kedua tersangka terjerat pasal 170.

” tapi yang kita lihat fakta dari kasus ini adalah perkelahian tanding, nanti lah akan dilihat di praperadilan, karena baru Aulia yang kita ajukan ke Praperadilan,” terangnya

Kuasa hukum menambahkan berdasarkan keterangannya Aulia bahwa dalam kasus ini dia tidak melakukan Pengeroyokan bahkan justru mencoba melerai jangan sampai terjadi perkelahian ” ucap agus

Tim kuasa hukum Aulia dan Puput yang terdiri dari Agus Salim SH, Darmawan Abdullah SH dan Didit Wahyudi SH saat ini sedang menunggu proses registrasi dan jadwal sidang praperadilan di pengadilan negeri Poso

” Jadi kita simak dulu nanti di praperadilan, kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut,” ucap Agus (HW/CH)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *