Awal 2017, Polair Polda NTT Sudah Tangani Tiga Kasus

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Sejak Januari hingga Februari 2017, Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda NTT sudah menangani tiga kasus. Kasus – kasus tersebut adalah kasus pemboman ikan, kasus pencurian kapal dan kasus Migas.

Hal itu disampaikan Direktur Polisi Perairan (Polair) Polda NTT, Kombes Pol Budi Santoso saat jumpa pers di Kantor Ditpolair Polda NTT, Rabu (22/2/2017) siang.
Budi Santoso yang saat itu didampingi Kabid Humas, AKBP Jules Abraham Abast menjelaskan dari tiga kasus yang sudah ditanganinya dua kasus diantaranya yaitu kasus pemboman ikan dan pencurian kapal motor nelayan telah dinyatakan lengkap (P21).

Kemudian kasus Migas sedang dilakukan penyidikan dan berkas perkara tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
“ Dalam tahun 2017 ini, kami menangani tiga kasus. Dari tiga kasus ini, satu kasus sudah kami serahkan atau tahap dua pekan lalu. Itu masalah bom ikan, tersangkanya ada satu orang. Dimana tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan. Kemudian kasus kedua, hari ini kami serahkan (tahap II). Masalahnya pencurian kapal motor nelayan, tersangka dan barang bukti juga sudah diamankan di Polair Polda NTT”, kata Budi menambahkan.

Terkait kasus pemboman ikan, jelas Budi, dimana terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan pantai Oneng, Kabupaten Sikka oleh MM (36) pada 14 Februari 2017) sekira pukul 07.30 Wita, Kemudian tersangka ditangkap dan diamankan di Polair Polda NTT. Tersangka MM yang profesinya sebagai nelayan adalah warga Kampung Napungnggelar, Kecamatan Taligura, Kabupaten Sikka.
“ Barang bukti yang kita amankan adalah satu unit sampan warna putih, bagian dalam warna biru dengan 60 ekor ikan jenis campuran. Kalau kita perhatikan ikan tersebut sudah kena ledakan”, ujarnya.

Tersangka MM diduga melakukan tindak pidana pasal 84 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 45 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ia mengatakan, berkas perkara hasil pendiyidikan tindak pidana ikan dengan menggunakan bahan peledak dengan tersangka MM dinyatakan sudah lengkap. Dan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejati NTT U.P JPU Kejari Sikka di Maumere pada 9 Februari 2017 lalu.

Terkait kasus pencurian kapal motor nelayan (KMN) Setya Jaya, Budi juga menjelaskan, bahwa terjadi tindak pidana pencurian KMN Setia Kasih GT 6 di TPI Oeba Kupang yang dilakukan oleh LN pada 1 Januari 2017 sekira pukul 03.00 Wita.
Menurutnya, tersangka membawa kapal tersebut ke pesisir Pantai Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara lalu tersangka diamankan dan ditangkap Tim Lidik Subditgakkum Dipolair Polda NTT.
Dalam kejadian ini, korban Setiawan selaku pemilik kapal, nelayan kelurahan Oeba, Kota Kupang.
Tersangka LN (21) yang juga profesinya sebagai nelayan, warga Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS. Barang bukti berupa kapal dan dokumen kapal.

Tersangka LN diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Berkas perkara hasil penyidikan tindak pidana dengan tersanga LN dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Surat JPU Kejati NTT dengan Nomor : B-371/P.3.4/EPP.1/02/2017 tanggal 16 Februari 2017 dan akan dilaksanakan penyerahan barang bukti (Tahap II) kepada JPU Kejati NTT U.P JPU Kejari Kupang tanggal 23 Februari 2017.

“ Barang KMN Setya Kasih posisi kandas di Pantai Nailiu dan dalam keadaan rusak berat serta bocor sehingga kapal tersebut tidak dapat dievakuasi ke Kupang”, kata Budi menambahkan. (Ang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *