Awalnya Shabu Skala Kecil Akhirnya Menyeret Shabu Skala Besar

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com-
Setelah tertangkapnya Ali Wafa (26 th) warga Sokobanah, kabupaten Sampang oleh Tim Cobra Res Narkoba Polres Lumajang dengan barang bukti seberat 77,7 gram shabu, selanjutnya Tim Cobra Res Narkoba Polres Lumajang melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang masuk ke Lumajang. Akhirnya mengungkap keberadaan shabu berjumlah besar, (27/10/2019).

Dari hasil pengembangan tersebut, Tim Cobra Res Narkoba akhirnya berhasil menangkap Hanif Rohman (27 th) warga kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang. Dari penangkapan tersebut, Tim Cobra Res Narkoba berhasil mengamankan shabu seberat hampir 5 Kg atau tepatnya seberat 4,87 kg senilai 5 Milyar rupiah yang di simpan di dalam tas koper oleh tersangka.
Di dalam tas koper tersebut tersimpan 5 plastik berisi shabu yang dibungkus dalam plastik bertuliskan Teh Hijau.

Barang bukti shabu yang ditemukan cukup besar, yakni mencapai 4,87 Kg ditemukan di dalam sebuah rumah kosong di dusun Krajan, desa Tempeh Lor, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang. Keempat plastik tersebut berisikan shabu seberat masing-masing 1,04 Kg dan 1 plastik berisi shabu seberat 0,66 Kg, karena satu plastik tersebut rusak.

Dalam pernyataannya, kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan, bahwa dirinya tak sudi jika Lumajang dijadikan tempat pelarian para kartel Narkoba, “Penangkapan pelaku Hanif Rohman yang memiliki sabu seberat 4,87 kg adalah buah pengembangan dari kasus Ali Wafa atas kepemilikan sabu 77,7 gram, yang terkait dengan jaringan Sokobanah. Saya tak sudi jika wilayah hukum Polres Lumajang dijadikan jalur pelarian para kartel narkoba. Jika memang masih berani masuk wilayah saya, maka Tim Cobra tak segan menangkap para kartel narkoba”, ujar Arsal.

Selain itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Luki Hermawan M Si menerangkan, bahwa jalur masuk barang haram tersebut ke wilayah Jawa Timur cukup bervariasi. “Jalur masuk peredaran narkoba di Jawa Timur ini melalui jalur darat, laut maupun udara dan melewati beberapa kota besar seperti Batam, Jakarta, Pontianak, dan Surabaya. Namun demikian, kesemuanya bermuara di kecamatan Sokobanah, Sampang” ujar Luki Hermawan.

Sebagai catatan, beberapa waktu yang lalu (31/07/2019) Ditresnarkoba Polda Jawa Timur memang menggrebek kecamatan Sokobanah, kabupaten Sampang, untuk membongkar sindikat peredaran narkoba skala Internasional. Bahkan dalam penggrebekan tersebut, Kapolda Jawa Timur yang memipin operasi tersebut menggunakan helikopter agar mempermudah penggrebekan. Operasi tersebut berhasil mengamankan 50 Kilo gram shabu dan 99 butir ekstasi senilai total 74 Miliar rupiah.

Di Lumajang sendiri Narkoba jenis sabu seberat 4,87 Kg diselundupkan dengan cara melapisi narkoba jenis sabu tersebut dengan bungkus teh Hijau yang kemudian di susun dalam sebuah koper. Upaya tersebut dilakukan untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas. tapi upaya tersebut tidak dapat mengelabuhi polisi dengan mudah, karena sepintar-pintarnya pelaku kejahatan, Polri pasti lebih pintar dan dapat mencium niat jahat para pelaku kriminalitas.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Ernowo SH menjelaskan, “pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. Pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 Miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut”, pungkas Ernowo. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *