Ayah Korban Minta Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Keluarga Pasangan suami istri Sawito dan Suwasu kini sudah bisa bernafas sedikit lega karena laporannya atas Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru SMP negeri terhadap anaknya EM yang masih dibawah umur kini berbuah hasil.

Kasus yang telah dilaporkan oleh ibu korban Suwasu (43) warga Kp Pariyaan RT 01 RW 01 desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo ke Polres Situbondo tertanggal 7 Mei 2018 dengan nomor STTLP/136/V/2018/Jatim/Res. Situbondo kini membuahkan hasil. Dengan ditetapkan terlapor Sawet Efendi sebagai tersangka.

“Setelah sekian lama kami menunggu dan tanpa kepastian akhirnya kami dapat jawaban dari Pihak penyidik jika, terlapor Sawet Efendi sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami berharap semoga keadilan ditegakkan oleh pihak polres Situbondo dengan secepatnya menahan tersangka,”Ucap Sawito ayah korban.

Sawito menceritakan kejadian dugaan pencabulan terjadi tahun 2017 saat anaknya EV yang baru saja lulus dari SMP tersebut bermain volly di SMP negeri yang sebelumnya EM pernah menimba ilmu, saat sedang berada disebuah ruang TU tersangka Sawet Efendi menyekap tubuh EM dari belakang sembari menebarkan kata – kata manis disertai paksaan ajakan berbuat layaknya suami istri hingga akhirnya EM Hamil.

“Karena kalah tenaga akhirnya terjadilah pencabulan dan pemerkosaan itu pak, sejak awal kami pihak keluarga sudah mendatangi Sawet untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tapi Sawet hanya berjanji dan berjanji dan meminta kami agar tidak menyebarkan, sampai akhirnya pada bulan mei kami sudah tidak betah dengan janjinya kami laporkan, saat ini bayi dalam kandungan anak saya sudah lahir dan berusia 5 bulan,”Papar Sawito.

Kasubhag Humas polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka kepada Sawet Efendi. Namun dirinya juga menerangkan tersangka ditahan atau tidak merupakan kewenangan penyidik.

“Saat penyidik sedang berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai kasus tersebut, dengan ditetapkannya sebagai tersangka membuktikan jika kami kepolisian serius menangani kasus tersebut, dan kami akan sepenuh hati melayani masyarakat, jadi ditunggu saja,”Tukasnya.

Kasubhag humas Polres Situbondo mengatakan saat ini oleh kepolisian tersangka dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 tentang Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *