Perkara Dugaan Korupsi Oknum Mantan Kades Adiwarno Dilimpahkan ke Kejari Wonosobo

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com – Akhirnya perkara korupsi yang diduga dilakukan mantan kades Adiwarno, SGT dalam pengelolaan anggaran pos pembiayaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi jembatan Dusun Dermonganti pada APBDes Desa Adiwarno Kecamatan Selomerto Tahun 2017 oleh Satrekrim Polres Wonosobo penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim saat penyerahan tersangka. “Kita sudah melakukan langkah-langkah penyidikan dan penyelidikan. Namun, tersangka malah melarikan hingga ke Kalimantan. Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penahanan mulai 24 Juli 2018.” Kata AKP Heriyanto, S.H.

Bacaan Lainnya

Perbuatan oknum Kades tersebut tercium oleh Unit Idik III/Tipidkor Sat Reskrim ketika mempelajari data realisasi Dana Transfer Desa yang sudah diunggah oleh masing – masing pemerintah desa di website open data dana desa milik Kabupaten Wonosobo.

Kecurigaan Polisi bermula dari adanya laporan realisasi pembangunan / rehabilitasi Jembatan Dusun Dermonganti sebesar Rp 200.000.000, 00. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui bahwa yang melakukan pembangunan adalah penyedia jasa kontruksi dengan menggunakan Dana Tak Terduga dari APBD Kab. Wonosobo Tahun 2017.

“SGT diduga mencairkan dana dari APBDes dengan peruntukan pembangunan / rehabilitasi Jembatan Dusun Dermonganti yang sebelumnya rusak karena bencana alam. Padahal pada tahun yang sama ada pembangunan yang dilakukan oleh Dinas PU PR Kabupaten Wonosobo dengan menggunakan Dana Tak Terduga dari APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengakui bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk membayar hutang.” tambah Kanit Idik III/Tipidkor, IPTU H.M. Nurhasan, S.H, M.H.

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor pada Inspektorat Kab.upaten Wonosobo, diketahui bahwa SGT telah mengembalikan sebagian uang yang digunakannya dan masih menyisakan tanggungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 158.083.407,00.

“Tersangka kami kenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.” pungkas Nurhasan. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *