Bacok Dan Curi HP Anak Bawah Umur, Residivis Kambuhan Di Tembak Polisi Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Berkat kesigapan tim dari Unit Reskrim Polsek Watulimo, Polres Trenggalek, seorang residivis kambuhan yang telah beberapa kali masuk bui yaitu Kristian Eko Gunawan (27) warga Desa Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung berhasil dibekuk.

Pelaku yang baru saja keluar dari rumah tahanan beberapa bulan lalu ini, diamankan petugas kembali lantaran melakukan tindak pidana kekerasan dengan membacok korban disertai pencurian HP.

Keterangan ini sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada beritalima.com ketika memberikan keterangan pers dihalaman Mapolres, Rabu (23/10/2019).

“Memang benar, ada penangkapan terhadap seorang residivis berinisial KG asal Kabupaten Tulungagung pada hari Sabtu (19/10/2019) lalu, karena dia ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik disertai pencurian phonsel terhadap korban dibawah umur,” jelasnya.

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya, lanjut Jean Calvijn, ada di rumah salah satu saksi yaitu warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Dengan adanya laporan korban, tim dari Unit Reskrim Polsek Watulimo pun segera melakukan olah TKP dan penyelidikan.

“Bersyukur, pelaku berhasil ditangkap sekitar lima jam usai kejadian ketika dirinya (pelaku) berada di wilayah Desa Padean, Kecamatan Durenan, Trenggalek,” imbuhnya.

Masih menurut perwira menengah asli putra Batak itu, pelaku Kristian Eko Gunawan didepan penyidik dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengakui perbuatanya yang sudah melakukan pembacokan kepada korban sebanyak tiga kali menggunakan parang.

“Korban yang masih berada dibawah umur tersebut sempat mengalami luka dibagian tangan dan perut.Tak sampai disitu, pelaku juga mengambil Hp,” ujarnya

Karena pelaku sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri ketika ditangkap, akhirnya petugas terpaksa bertindak tegas terukur dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas dibagian kaki kiri. Dan guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti tindak kejahatan diamankan Polisi.

“Pelaku ini terancam hukuman pidana maksimal 10 sampai 20 tahun karena sesuai dengan persangkaan pasal 2 ayat (1) UU.RI No.12/Drt/1951 Jo.Pasal 76 C Jo.Pasal 80 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkas mantan Kasubdit l Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *