KRI SGR-864 yang sedang melaksanakan tugas pengamanan perairan Indonesia di bawah bendera Bakamla RI, kembali mengamankan tiga unit kapal ikan yang bermaksud melakukan penangkapan ikan tanpa izin di Perairan Tg Balai Asahan, kemarin.
Menurut Komandan Kapal Mayor Laut (P) Dimas Apriyanto, ketiga kapal dimaksud berasal dari Tanjung Balai Asahan dan hendak menuju Fishing Ground. Tiga kapal tersebut adalah KM Suryati Jaya, KM Merpati Indah, dan KM Sentral Rejeki 2.
Pada saat diperiksa, belum ada muatan ikan pada kapal-kapal ikan tersebut, namun didapati dokumen-dokumen yang sudah tidak berlaku lagi. Antara lain Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Laik Operasi berlaku hanya sampai Juli 2016. Selain itu crew list tidak sesuai dengan ABK yang pada saat itu berada di kapal.
Operasi rutin patroli Bakamla RI mendapati ketiga kapal tersebut pada waktu dan lokasi yang sama, diduga hendak melakukan penangkapan ikan secara ilegal di area Fishing Ground di Perairan Tg Balai Asahan.
Atas kesalahan yang ditemukan saat pemeriksaan, maka ketiga kapal beserta nakhkoda dan ABK yang berjumlah 34 orang itu dikawal menuju lokasi pelabuhan terdekat untuk proses lebih lanjut.