Bakamla RI Tinjau Hasil Operasi Penyapuan Rumpon di Perairan Seram

  • Whatsapp

Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo, S.T., M.Tr(Han) dan Kepala Zona Kamla Timur Bakamla RI Vetty Viona Salakay, S.H., M.Si. beserta jajaran Satgas 115 melaksanakan peninjauan rumpon hasil operasi penyapuan rumpon Perairan Seram, di Dermaga Halong, Ambon, Rabu (20/12/2017).

Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan dalam paparan Asops Danguskamlatim beberapa saat sebelumnya di Posko Penanggulangan Bersama Rumpon di Mako Lantamal IX, sebanyak 60 rumpon berhasil ditertibkan di perairan Maluku selama operasi yang digelar sejak 1 Desember 2017 hingga saat ini.

Sebelumnya, rombongan yang dipimpin Deputi Operasi Satgas 115 Laksma TNI Wahyudi Hendro Dwiyono, M.M. tersebut diterima Komandan Lantamal IX Laksma TNI Nur Singgih Prihartono, S.E., M.Tr (Han) di Ruang Utama Lobbi VIP Lantamal IX. Turut hadir dalam rombongan antara lain Direktur Opsla Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo, S.T., M.Tr(Han), Kepala Zona Kamla Maritim Timur Bakamla RI Vetty Vionna Salakay, SH., M.Si., Dir Polair Polda Maluku Kombes Pol. Amier Supeno, dan Kepala Stasiun PSDKP Ambon Harlym Raya Makarbhakti, S.Pi, M.Si.

Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Maluku, Asops Danguskamlatim, Aslog Danlantamal IX dan Aspers Danlantamal IX.

Operasi pengamanan rumpon yang digelar pada akhir tahun 2017 ini melibatkan beberapa unsur dari TNI AL dan PSDKP, antara lain unsur utama yaitu KRI Soputan-923 dan KP Orca -04, serta unsur pendukung yaitu KP HMT-01, KP Hiu -03, KP Hiu-08, KP Hiu-13, dan Pesud P-851. Operasi khusus ini dilaksanakan guna mendukung Satgas 115 dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dan pembersihan rumpon selama 30 hari di Laut Seram dalam rangka penegakan hukum di wilayah yurisdiksi nasional.

Beberapa kegiatan ilegal di laut yang menjadi potensi ancaman adalah kapal-kapal yang melakukan kegiatan illegal fishing dengan memanfaatkan fish attracted device (fad) atau rumpon sebagai alat bantu mengumpulkan ikan. Dalam operasi tersebut, kapal TNI AL KRI Soputan-923 yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Petrus Indra Cahyadi dan melibatkan tim Satgas 115 berhasil mengangkat dan mengamankan 11 (sebelas) rumpon ilegal yang tidak memiliki ijin dan menyalahi aturan yang berlaku seperti peletakan rumpon melebihi batas 12NM sehingga banyak merugikan nelayan tradisional.

Berbagai jenis rumpon laut yang diamankan KRI Soputan-923 adalah rumpon rakit, rumpon besi, dan rumpon gabus. Rumpon rakit berbentuk rumah yang terbuat dari bambu dengan alat bantu utama drum plastik, sebagai pemberat menggunakan bahan beton. Sebaran wilayah dari 11 rumpon ilegal di perairan Seram Utara tersebut diantaranya 6 (enam) rumpon di Kab. Seram Bagian Barat dan 5 (lima) rumpon di Kab. Maluku Tengah.

Sementara itu, KP Orca 04 berhasil mengamankan 16 rumpon besi dan rumpon gabus, KP HMT 01 mengamankan 14 rumpon gabus dan 3 rumpon besi, KP Hiu 08 mentertibkan 7 rumpon besi, sedangkan KP Hiu 13 mengmankan 9 rumpon besi.

Peletakan rumpon di laut dalam, banyak dilakukan oleh para nelayan, baik rumpon laut yang illegal maupun legal untuk memudahkan menangkap ikan. Penempatan rumpon banyak terjadi di laut seram dan dapat menimbulkan masalah baik diantara para nelayan kecil serta mengganggu keamanan berlayar dan navigasi bagi kapal – kapal. Hingga saat ini kegiatan operasi rumpon tersebut masih berlanjut. Bakamla RI sebagai salah satu anggota Satgas 115 turut serta mendukung kebijakan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dan penertiban rumpon-rumpon ilegal ini.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *