Maraknya jajanan anak sekolah yang dijual kurang sehat dan pengawasan makanan yang mengandung zat-zat berbahaya mengkhawatirkan orang tua.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu, gizi, pangan, makanan siap saji itu kewenangan Dinas Kesehatan seperti rumah makan, hotel.
Kalau makanan jajanan anak sekolah itu jenis makanan siap saji BPPOM juga ikut mengawasi, kata Iswadi, S. Farm, Apt selaku Kasi Pemdik Balai POM Pangkalpinang ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/02/17).
Terakhir 2014 kami melakukan pengawasan terhadap jajanan anak sekolah terutama temuannya soal sanitasi kebersihan
Saat razia di sekolah-sekolah kami tidak menemukan zat-zat yang berbahaya namun ada makanan yang kurang higenis saja.
Kami sudah ingatkan kepada pihak sekolah untuk menjaga kebersihan tempat dan higenisnya jajanan makan yang di jual di kantin sekolah. (Fer).