MALANG KOTA, beritalima.com – Kantor Advokat Surjo and Partners bekerjasama dengan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BKBHFHUB) Malang, membuat Memorandum of understanding (MoU), untuk memberi layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berperkara.
“MOU ini kita lakukan kesepakatan kerjasama dan penandatanganan di kampus UB. Kerjasama dari kantor Advokat Surjo dan Partners diwakili kami. Sedangkan yang dari pihak BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) diwakili Dekan FHUB Dr Muchamad Ali Safa’at, SH, MH,” ujar Advokat, AM Apik Dwi Nugroho SH, kepada beritalima.con, Jumat (22/3/2019).
Menurutnya MOU kedua belah pihak antara Advokat Surjo and Partners dengan BKBH Universitas Brawijaya tersebut yakni kerjasama dalam penangan masalah masalah hukum bagi orang yang tidak mampu, secara prodeo dan itu tidak dipungut biaya.
“Karena setiap orang yang tersangkut perkara, wajib diberi kesempatan mendapat bantuan hukum, untuk itu kami memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu. Sebab, sebagai salah satu bagian dari proses persidangan, keberadaaan lembaga bantuan hukum sangat dibutuhkan,” ujar Apik sapaan advokat tersebut.
Meski begitu, ternyata masyarakat masih banyak yang tidak bisa memanfaatkan lembaga bantuan hukum. Kebanyakan, masih menurut Apik, alasannya, karena takut menambah biaya perkara dan sebagainya, dan itu tidak sedikit pelayanan lembaga bantuan hukum yang tanpa mengeluarkan biaya. Salah satunya di Malang Raya hanya BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BKBH FH UB).
“Oleh sebab itu Advokat Surjo and Partners melakukan MOU dengan BKBH Fakultas Hukum UB tersebut, karena BKBH di UB telah memperoleh akreditasi dari Kemenkumham RI, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013. Dan BKBH Fakultas Hukum UB dinyatakan sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan memberikan bantuan hukum secara Litigasi maupun Non Litigasi. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tegas dia.
Sementara itu, Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH sekretaris BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya juga menyampaikan bahwa akreditasi itu, BKBH Fakultas Hukum UB, memiliki hak untuk melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum, untuk melakukan pelayanan Bantuan Hukum.
“Untuk dapat memperoleh akreditasi dari Kemenkumham, BKBH FH UB harus melewati proses seleksi yang panjang. Yakni dari seleksi berkas hingga visitasi yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, dan Itu, tidak hanya, BKBH saja, tapi juga terhadap ribuan LBH di seluruh Indonesia pada bulan Maret lalu,” kata dia.
Sedangkan mekanisme dalam melakukan pelayanan bantuan hukum, BKBH FH UB, kata dia, akan menerima anggaran dari negara dalam melaksanakan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu.
“Selama ini sudah ada bantuan anggaran dari kampus dalam melakukan bantuan hukum. Namun hanya terbatas pada pendampingan hukum yang bersifat non litigasi. Konsekuensi lain dari adanya akreditasi ini adalah, BKBH FH UB akan kembali dapat melakukan pengabdian masyarakat di bidang hukum. Itu sesuai keilmuan dan keahlian sebagai implementasi Tri Dharma perguruan tinggi,” pungkasnya. [Red/Giz]