Bantua Sosial Kepada Penyadang Cacat Berat Kabupaten Fak-Fak

  • Whatsapp

Fakfak,berita lima – Kegiatan pemberiaan jaminan sosial  kepada orang –orang yang cacat berat dilakukan oleh kementrian sosial.Bukan hanya petugas sosial saja tetapi yang diminta kementrian sosial Senin siang,(20/9) Pukul.1.00 Wit yang ditemui diruang kerjanya menjelaskan. Harus ada tenaga pendamping terdiri dari 3 orang yaitu,”1 laki-laki dan 2 orang perempuan yang diambil dari organisasi masyarakat,1 dari organisasi karantaruna,PKK itu diambil dari tiap-tiap kelurahan dan tenaga kesediaan sosial (TKS) untuk menjadi pendamping Ujar Otis Fairyo.

Dari 30 DKB yang ada dikabupaten Fakfak di bagi lagi menjadi 10 orang pendamping dari 30 orang .3orang dari masing-masing distrik yang tersebar didistrik teluk patipi,distrik kokas,distrik karas,distrik Fakfak barat,distrik Fakfak tenga dan distrik pariwari untuk mendampingi.Orang cacat ini tidak bisa mengurus diri sendiri tetapi harus diatur dan dibantu orang lain misalnya,”tidak bisa mandi sendiri harus dimandikan oleh orang lain begitujuga dengan makan,pakaian,buang air kecil,buang air besar dibantu oleh orang lain.

Jadi sejalan dengan masalah ini kecacatan ini perluh mendapat perhatian khusus (Lebih) guna memenuhi kebutuhan hidup penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dalam melaksanakn kebijakan Dierektoral Jendral rehabilitasi sosial untuk melaksanakan program rehabilitasi dan perlindungan sosial kementrian RI tahun 2006 kepada orang yang cacat berat.Jelas Otis.

.

Telah mengembangkan uji coba pemberian bantuan dana jaminan sosial bagi orang dengan kecacatan berat (JOSDKB berat)sebagai upaya sehari-hari orang dengan kecacatan berat kementiran Republik Indonesia  tahun 2006 telah memberikan bantuan dana sosial  sebanyak 3750 orang,tahun 2007 diberikan kepada 6000 orang , tahun 2008 diberikan kepada 10.000 orang,tahun 2009 diberikan kepada 17.000 orang,pada tahun 2010 diberikan tetap 17.000 orang DSK berat.

Ini merupakan kebijakan pemerintah dalam rangkah pemberian subsidi langsung tunai kepada orang dengan kecacatan berat karena hal pemberian jaminan sosial kepada orang yang merupakan sebuah kegiatan prioritas nasional atau dari kementrian itu mengatakan bahwah ini kegiatan primadona yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui kementiran sosial RI itu untuk melakukan pelaksanaannya maka dikabupaten Fakfak pada tahun 2011. Baru dapat memberikan  jaminan sosial bagi orang yang mengalami cacat berat karena kita di Fakfak tahun 2006 itu tidak sempat  atau terlambat mendengar Informasih tentang jaminan sosial ini kami baru menemukan informasih  pada tahun 2011.Pungkas Fairyo.

Jadi jumlah ODKB sejumlah 25 orang 2012 tetap 25 orang tahun 2013  tetap 25 lalu 2014  15 orang bahkandi tahun 2014 terjadi perubahan dari 25 itu ditambah 5 lagi menjadi 30 orang. Tahun 2015 sampai dengan 2016 jumlah orang dengan kecacatan berat sampai dengan saat ini menjadi 30 orang namun dengan cara penyaluran dana jaminan sosial, kita melakukan kerja sama dengan pihak kantor PT Pos Indonesia, sebagai mitra kerja dan penyalur dana itu ke masing-masing kabupaten . Setelah  berada di kantor Pos maka dari pihak Pos pun segerah memeberitahukan kepada kantor dinas sosial untuk mengetahui, sekaligus membuat surat  segerah merealisasikan ke dinas sosial di tahun 2011,2012 dan 2013  kami akan mengatar  langsung bersama pihak kantor Pos   dengan pihak pendamping untuk menyalurkan dana tersebut sampai ke tanggan si penerima di alamatnya masing-masing melalui RRI.(Amatus.Rahakbauw.Seba Topue,Rudy Mofu.)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *