Bantuan Dana Covid-19 LLDIKTI IX Sulawesi Terdistribusi pada 801 Warga Terdampak Corona

  • Whatsapp

MAKASSAR. Bantuan dana Covid-19 yang terkumpul telah didistribusi pada 801 warga masyaralat terdampak wabah pandemi Corona, menyebar di beberapa lokasi terbanyak warga sekitar kantor LLDIKTI IX, Jl.Bung Tamalanre.

Selain itu juga dibagi di Tamangapa, Gereja, Panti Asuhan serta mahasiswa yang tidak bisa pulang kampung.

Demikian dikatakan Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi dan Gorontalo, Prof Dr Jasruddin, M.Si kepada media, Senin 13 Juli 2020, terkait adanya tudingan praktek KKN dalam kegiatan ini.

Dijelaskan, Paket Ramadhan LLDIKTI IX Sulawesi 1442 H, dari pimpinan perguruan tinggi dengan fokus sasaran alokasi bantuan bagi warga terdampak Covid-19.

Pada jajaran internal kantor LLDIKTI IX ada beberapa pegawai mendapatkan bantuan Covid-19.

Tapi bantuan tersebut diberikan kepada pegawai honorer dan pegawai LLDIKTI yang masuk dalam daftar golongan rendah, tegasnya.

Bantuan yang dibagi tersebut ada dalam bentuk tunai serta ada pula dalam bentuk barang kebutuhan pokok sehari hari.

Paket bantuan Covid itu awalnya dari pertemuan zoon dengan pimpinan PTS se-Sulawesi membahas pembelajaran daring dan kemudian mengemuka usulan beberapa pimpinan PTS untuk peduli dan memberi paket bantuan peduli Covid-19.

Usulan itu kemudian direpon dan pihak LLDIKTI IX membentuk panitia untuk melakukan pengumpulan dan distribusi bantuan dari pimpinan PTS.

Distribusi sumbangan bantuan Covid 19 itu masuk ke rekening staf. Bukan sebagian tapi semuanya.

Tapi ada dua versi, satu bagi yang mendapatkan bantuan serta kedua kedua bagi yang menjadi distributor,” ungkapnya.

Tetapi belakangan ada tudingan, jika dana itu ada praktek pungli dan KKN, maka Prof Jasruddin mengaku siap dicopot dari jabatan, sekiranya terbukti melakukan pungli dan KKN dana bantuan Covid-19 itu.

Prof Jas mengaku siap jika diinvestigasi oleh pimpinan dan tegas menyatakan siap dipecat jika terbuka melakukan pungli atau korupsi.

“Saya siap diinvestigasi dan saya bertanggung jawab kalau ditemukan (KKN) karena saya sangat peduli dan anti korupsi juga.

Sehingga kalau saya melakukan korupsi saya bisa dipecat bahkan saya minta sendiri untuk dipecat, tegas Prof Jas.

“Saya siap diinvestigasi dan siap menanggung resiko jika ada bukti-bukti yang ditemukan,” tandas Prof Jas.

Terkait jabatan fungsional selama ini ada kebijakan LLDIKTI IX melakukan percepatan pengusulan jabatan fungsional sehingga para dosen bersemangat mengurus usulan jabatan fungsional.

Terkait Bea Siswa Bidik Misi dan Biaya Bantuan Hidup tidak boleh ada pungutan dan mengalihkan ke mahasiswa lain yang tidak berhak menerimanya.

Prof Jasruddin menekankan ini terkait adanya keluhan pemotongan bea siswa pada salah satu kampus swasta.

Dijelaskan, data mahasiswa penerima Bidik Misi berasal dari para pimpinan perguruan tinggi sehingga yang lebih memahami kondisi lapangan adalah kampus pihak LLDIKTI IX hanya menerima laporan data dari kampus, tegasnya.

Semua kampus di jajaran LLDIKTI IX yang mendapat alokasi dana bea siswa Bidik Misi, harus tepat sasaran dan tidak boleh sama sekali ada pemotongan yang merugikan penerima mahasiswa.

Keluhan dari masyarakat itu akan menjadi momen bagi LLDIKTI IX melakukan evaluasi bidik misi untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pendistribusiannya.

Tahun sebelumnya ada edaran dari LLDIKTI IX Sulawesi melarang dosen mengajar membimbing dan menguji bagi yang tidak memiliki jabatan fungsional.

Lewat kebijakan itu pada dosen itu mencapai ribuan yang memiliki jabatan fungsional.

Selain itu program percepatan Jabatan Fungsional (Jafung) untuk jenjang Lektor Kepala (LK) dan Guru Besar (GB) seiring adanya perubahan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen akan mulai diberlakukan 01 Januari 2021 juga telah dilaksanakan

LLDIKTI IX telah mengirim/ meng-upload sejumlah berkas usulan LK dan GB hingga batas ahir uploading berkas 30 Juni 2020 yang masih akan menggunakan peraturan PO PAK tahun 2014.

Sampai dengan batas akhir pemasukan berkas, terjaring sebanyak 72 berkas usulan Guru Besar dan 125 usulan Lektor Kepala, katanya.

Saat memberikan keterangan didampingi oleh, Ichsan Kasnul Faraby, S.Sos, M.Si selaku Kabag Sumber Daya Perguruan Tinggi. Munawir Sadzali Razak, S.Ip., MA (Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi) dan Dr Lusman, M.M, (Kabag Akademik dan Kemahasiswaan). (yahya).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait