Bantuan IBM Program KOTAKU Dilaksanakan di 2 Desa Dalam 2 Kecamatan

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Tepatnya Senin, 4 Juli 2022 Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jombang telah melaksanakan pertemuan dengan warga pada tahap pertama sebagai tahap awal pelaksanaan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) infrastruktur berbasis masyarakat (IBM) Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno dan di Desa Peterongan Kecamatan Peterongan.

Program itu ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto merupakan program yang diluncurkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2022 ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Beliaupun menjelaskan bahwa Program KOTAKU IBM ini ujarnya, bertujuan untuk mengurangi luasan kumuh di Kabupaten Jombang sehingga ditegaskan Kadisperkim tersebut menyasar pada lokasi kumuh sesuai dengan SK lokasi kumuh Kabupaten Jombang tahun 2020.

“Pelaksanaan program KOTAKU IBM ini adalah secara swakelola dan dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa penerima dengan nominal bantuan sebesar Rp750 juta dengan ketentuan penggunaan dana sebagaimana dalam petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis pelaksanaan yang telah disusun oleh Kementerian PUPR,” tuturnya.

Namun dijelaskannya, dari 37 desa yang ditetapkan sebagai lokasi kumuh Kabupaten Jombang, sebanyak 2 desa yaitu Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno dan Desa Peterongan Kecamatan Peterongan yang mendapatkan bantuan kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat melalui program KOTAKU IBM.

“Hal ini sesuai dengan Surat KepMen PUPR nomor 347/KPTS/M/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2022,” ujar Heru yang diterima beritalima.com, Selasa (26/7/2022).

Yang terpenting bagi Heru Widjajanto selaku kepala dinas untuk masyarakat Jombang saat pertemuan warga pada tahap I di 2 desa dalam 2 kecamatan. Pertama untuk memperkenalkan program KOTAKU IBM. Kedua, Penggalian isu atau permasalahan di kawasan kumuh. Ketiga, Penggalian rencana penanganan kumuh. Keempat, pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP).

“Kelima, Pengesahan Lembaga Pemberdayaan masyarakat (LPM) atau Lembaga kemasyarakatan desa lainnya yang telah ada dan memenuhi syarat sebagai pelaksana/penyelenggara swakelola kegiatan KOTAKU IBM oleh lurah/kepala desa,” imbuhnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait