SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri didampingi oleh JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyerahkan dua tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan dengan modus investasi surat utang berjangka PT. Berkat Citra Pratama kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Jum’at (21/1/2022).
Kedua tersangka yang diserahkan adalah Lim Victory Halim dan Annie Halim, Komisaris dan Direktur Utama PT. Bumi Citra tahun 2015 – 2016
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, SH. MH. melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH. MH. mengatakan pelimpahan ini dilaksanakan di Kejari Surabaya dikarenakan locus delicti atau kejadian perkara masuk di wilayah hukum Kejari Surabaya.
“Mereka melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11 hingga 13 persen per tahun kepada masyarakat,” katanya dalam pers rilis.
Namun kata Anton, sejak bulan September 2016, MTN tersebur dinyatakan gagal bayar dikarenakan uang para nasabah dipergunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengganti kerugian korban tersebut sambung Anton, tersangka Lim Victory Halim.meminta tersangka Annie Halim menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban.
“Namun PPJB tersebut tidak bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan masih dalam keadaan kosong. Akibatnya 6 korban investasi MTN Pinvestasi MTN PT. Bumi Citra Pratama mengalami kerugian sebesar 11,1 milyar rupiah,” sambungnya.
Menurut Anton, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 379A KUHP dan/atau Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Han)