PAMEKASAN, Beritalima.com| Pada 4 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan resmi melantik 65 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ternyata, ada satu Anggota PPK yang merupakan pengurus partai politik yang jadi calon legislatif (caleg) pada April 2019 lalu.
Berdasarkan penelusuran BeritaLima.com, mantan caleg tersebut berasal dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Pegantenan, Pakong, dan Kadur.
Saat ini yang bersangkutan menjadi panitia penyelenggara pemilu, yakni Anggota PPK di wilayah Kadur. Saat nyaleg, dirinya menempati nomor urut 7 di Partai Gerindra.
Tampaknya, dugaan oknum PPK ini hanya sebagai pelengkap partai saja. Itu terlihat dari perolehan suaranya, hanya dapat lima biji di satu kecamatan. Sedangkan caleg lainnya bisa mencapai 1.992 suara.
Berdasarkan peraturan, penyelenggara pemilu No 8 tahun 2022 tidak boleh dari pengurus partai politik untuk menjaga netralitas. Boleh jika sudah melampaui periode 5 tahun mengundurkan diri dari parpol dengan bukti tertulis. .
Saat dikonfirmasi,adanya dugaan tersebut. Komisioner KPU Pamekasan Fathorrahman menyatakan, itu hanya dugaan dan sudah clear.
“Kata siapa, Itu hanya dugaan dan sudah clear. Badan Adhoc yg NIK nya dicatut oleh Parpol dan tercantum dalam Sipol sudah mengisi tangmas semuanya,“katanya saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp Nya. Selasa(21/02/2023), pagi.
Menurutnya, badan Adhoc yang NIK-nya dicatut oleh Parpol dan tercantum dalam Sipol sudah mengisi tangmas semuanya.
“Bagi KPU yang penting tidak tercantum di Sipol dan sudah membuat pernyataan bukan anggota/pengurus parpol. Ya clear sudah,”terang dan tutupnya.(Reporter AY/Editor Gizzo)