BANYUWANGI, beritalima.com – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim meluncurkan aplikasi Si Mata Hati untuk menghubungkan tahanan dan keluarganya. Aplikasi tersebut diluncurkan karena selama pandemi COVID-19 tahanan dilarang dibesuk.
“Si Mata Hati”, kependekan dari Sistem Manajemen Tahanan dan Barang Bukti untuk para tahanan. Aplikasi ini sengaja dibuat untuk membatasi pertemuan antara tahanan dan keluarga selama masa Covid-19.
Tujuannya, penularan Covid-19 terhadap para tahanan bisa diminimalisasi. Namun, mereka tetap bisa berkirim kabar atau melepas rindu dengan keluarga maupun kerabat. Caranya dengan memanfaatkan aplikasi Si Mata Hati itu.
“Kasat Tahti Polresta Banyuwangi pada hari Rabu kemarin (30/03/2022) melaksanakan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan aplikasi “Si Mata Hati Semeru Polda Jatim” pada saat pelaksanaan Anev penggunaan aplikasi Si Mata Hati Semeru yang diikuti oleh Kasat Tahti jajaran Korwil 3 di Aula Rupatama Polres Situbondo yang dihadiri oleh Dirtahti Polda Jatim AKBP Eka Yekti Hananto Seno,” ujar Kasihumas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan pada Kamis (31/03/2022).
Iptu L. Kurniawan menyampikan bahwa aplikasi ini merupakan upaya dari kepolisian untuk menyiasati tahanan dan keluarga yang tidak bisa bertemu karena adanya pandemi Covid-19.
“Aplikasi ini merupakan terobosan kami untuk menyiasati tahanan dan keluarga yang tidak bisa bertemu karena adanya pandemi COVID-19,” terang Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan pada Kamis (31/03/2022).
Iptu L. Kurniawan menyebut larangan dibesuk itu untuk mencegah penyebaran virus Corona dari luar. Namun begitu, hal itu kini sudah dicarikan solusi melalui aplikasi Si Mata Hati.
“Selama pandemi tahanan dan keluarga hanya bisa berkomunikasi melalui panggilan video atau video call yang ada di dalam fitur aplikasi ‘Si Mata Hati’,” terang Kasi Humas Polresta Banyuwangi.
Lalu bagaimana cara menggunakan aplikasi itu? Iptu L. Kurniawan menjelaskan bahwa untuk bisa berkomunikasi melalui panggilan video Si Mata Hati dengan tahanan, keluarga harus mendaftar terlebih dahulu kemudian mendapatkan nomor urut atau kode verifikasi.
Iptu L. Kurniawan juga menyampaikan bahwa selain aplikasi “Si Mata Hati”, Dittahti Polda Jatim juga sedang menyiapkan terobosan baru yakni, sistem pengiriman atau delivery agar keluarga tahanan bisa mengirim makanan tanpa harus bertemu dengan tahanan.
“Sistem delivery ini sendiri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sehingga tahanan dan keluarga tidak bisa bertemu saat memberikan makanan ke tahanan. Kami berharap dengan inovasi ini bisa memberi rasa aman agar keluarga atau tahanan tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.
Dikatakan Iptu L. Kurniawan, selain menyediakan layanan aplikasi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan tahanan secara berkala. Salah satunya yakni rapid test untuk mendeteksi Covid-19 dari dalam.
“Tahanan diwajibkan melakukan tes cepat atau rapid test. Tes ini juga dilakukan secara berkala untuk menghindari penyebaran virus corona,” pungkas Iptu L. Kurniawan. (bi)