SURABAYA – beritalima.com, Puji Lestari membawa kabur sepeda motor teman kencannya, Warsianto saat keduanya menginap di Hotel Orange Jalan Halimun. Motor itu dibawa kabur saat Warsianto terlelap. Majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja menghukum Puji pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Puji Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” kata hakim Atmaja saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (08/12/2022).
Mengetahui hal itu, Puji hanya terdiam. Lalu, ia mengangguk dan mengaku menerima putusan itu.
“Iya, terima yang mulia,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum Siska Christina dalam dakwaannya menyatakan,Perkara itu bermula pada Selasa (17/5/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kala itu, Puji memesan sebuah hotel di Jalan Halimun Nomor 21, Surabaya.
Ketika itu, Puji sedang menawarkan diri menjadi ‘wanita panggilan’ dalam aplikasi media sosial. Sontak, kemolekan tubuhnya disukai oleh korban, Warsianto Alias Wanto.
Seketika itu, Puji yang sudah terlebih dulu datang dan memesan kamar hotel mempersilakan Warsianto datang. Lantaran tergoda, korban menuju ke lokasi dan langsung memarkir sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2020 dengan Nopol L 6734 ST warna merah.
Tanpa curiga, Warsianto langsung masuk ke kamar bersama Puji. Lalu, saat kelelahan, Warsianto terlelap di kamar.
Di saat itu lah, Puji langsung mengambil kunci sepeda motor dan STNK dalam tas Warsianto yang diletakkan di atas meja. Lalu, Pujo mengambil sepeda motor Warsianto.
Keesokan harinya, pada Rabu (18/5/2022), ia menemui rekannya, Cindy untuk menggadaikan motor curiannya itu di daerah Manukan, Surabaya seharga Rp 3.5 juta. Lalu, Cindy memberikan uang sebesar Rp 1 juta terlebih dulu kepada Puji.
Ketika terbangun dari tidurnya, Warsianto bingung dan panik mengetahui hal itu. Lalu, melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tak lama usai kejadian, Puji dibekuk. Akibat ulahnya itu, Warsianto merugi hingga Rp 15 juta. (Han)