Bawaslu berharap media netral dalam pemberitaan Pilkada

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur berharap kepada media supaya netral dalam pemberitaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati dan wakil bupati di 10 kabupaten tahun 2018 mendatang.

“ Kita berharap media itu netral. Tidak punya kepentingan terhadap pasangan calon, khususnya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati dan wakil bupati di 10 kabupaten”, kata Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa kepada wartawan dalam acara Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif Di Tingkat Provinsi di Hotel Sasando Kupang, Jumat (8/12).

“ Kuncinya, kalau media sudah netral maka masyarakat akan menikmati isi informasi oleh media. Kalau misalnya masyarakat menerima informasi itu maka tidak ada tindakan – tindakan di luar aturan yang dilakukan oleh masyarakat. Kemudian, media kita harapkan menjadi mitra Bawaslu khususnya dalam pengawasan semua tahapan pemilu”, tambahnya.

Anggota Bawaslu Jemris Fointuna mengatakan, sukses tidaknya pemilu itu salah satu indikator keberhasilannya adalah bagaimana peran media untuk membangun bersama – sama dengan penyelenggara pemilu didalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu itu sendiri.

Dikatakannya, tahun 2018 – 2019 adalah tahun politik. Karena ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pilkada di 10 kabupaten. Dan juga pelaksanaan tahapan pemilu, didalamnya ada pemilihan DPR, DPD, DPRD dan Pilpres itu berjalan.

Saat ini saja untuk tahapan Pilkada sudah sampai pada tahapan penelitian administrasi syarat calon perseorangan di beberapa kabupaten ada. Mulai tanggal 12 – 25 Desember 2017, akan dimulai tahapan verfikasi tahapan faktual calon perseorangan di beberapa kabupaten NTT yang ada calon perseorangannya.

Verfikasi faktual itu sistemnya sensus. Artinya KPU mendatangi dari rumah ke rumah untuk memastikan apakah betul – betul yang bersangkutan memang mendukung calon perseorangan tersebut.
“ Oleh karena itu, kami mendukung media untuk ikut mengawal proses pengawasan verifikasi faktual ini. Mengapa karena hampir sebagian besar pilkada yang ada calon perseorangannya selalu saja nasip calon perseorangan akan diputuskan oleh pengawas pemilu melalui musyawarah sengketa. Oleh karena dukungan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat”, kata Jemris menjelaskan.

Menurutnya, kabupaten yang ada calon perseorangan adalah kabupaten Kupang, Sikka, Ende, Manggarai Timur, dan Nagekeo. Karena proses ini sangat penting menentukan apakah calon perseorangan yang bersangkutan memenuhi syarat yang nanti kemudian ikut mendaftar di KPU. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *