Bawaslu Malut Kantongi 11 Kasus Pelanggaran Pilkada Dua Kabupaten

  • Whatsapp

TERNATE, beritalima.com – Bawaslu Maluku Utara (Malut), sesuai hasil rekapitulasi berdasarkan laporan dugaan pelanggaran di dua kabupaten yakni Halmahera Tengah (Halteng) dan Kepulauan Morotai, terdapat 11 (sebelas) kasus yang ditanganinya. Yang diduga adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades), masih didominasi, di dua kabupaten tersebut.

‎”Lima kasus di Pulau Morotai melibatkan PNS dan Kepala Desa sebagai terlapor. Tiga Kepala Desa yang dilaporkan terlibat dalam kampanye pasangan calon, sementara dua PNS terlibat pemasangan baliho dan foto bersama kandidat,”kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sultan Alwan.

Lanjut Sultan, dari lima kasus itu, satu di antaranya telah dilaporkan ke Bupati.

“Kepala Desa Darame yang terlibat dalam kampanye damai untuk salah satu paslon, sementara empat lainnya masih dalam proses,”ujarnya.

Di Halmahera Tengah terdapat satu kasus PNS yang juga anggota PPS mengikuti konvoi paslon tertentu. Soal keterlibatan PPS tersebut saat ini telah dilaporkan ke DKPP sebagai pelanggaran etik.

Sultan menambahkan, pihaknya mengimbau PNS maupun Kades (sekalipun non PNS) agar bersikap netral, tidak terlibat dalam segala kegiatan yang bersifat mendukung salah satu kandidat.

Ketentuan mengenai larangan PNS terlibat dalam pilkada diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mempertegas jarak antara birokrasi dan politik. (ssd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *