Bea Cukai Tumpul, Kasus Rokok Ilegal Baru 1 Tersangka Ditetapkan, yang Lain Kemana!

  • Whatsapp
Truk Tronton diduga Bermuatan 2,8 juta batang rokok ilegal yang Terparkir di Depan Kantor Bea Cukai Madura. Selasa(04/04/2023) kemaren.

PAMEKASAN, Beritalima.com| Sudah masuk Enam hari sejak pelimpahan kasus penangkapan satu Truk Tronton oleh Polres Bangkalan pada hari Selasa(04/04/2023) kemaren.

Menurut informasi yang dihimpun Beritalima.com, truk tronton yang bermuatan 2,8 juta batang rokok ilegal itu sudah ditangani oleh Bea Cukai Madura dan berikut sudah memeriksa 3 orang yang berinisial D, Z dan T selaku terduga atas terlibatnya rokok ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Sayang lagi-lagi media di buat bingung atas dinilai tumpulnya keterbukaan publik oleh pihak Cukai Madura sejak tertangkapnya satu truk tronton tersebut.

Hingga Bea cukai baru bisa mengungkapkan kepada media bahwa yang jadi tersangka baru satu orang, itupun tidak disebutkan dari 3 inisial tersebut.

“Kami sementara menetapkan satu tersangka. Yakni, sopir truk,” ungkap Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura Ari Yusalam, tanpa menyebutkan inisial sopir truk.Minggu(09/04/2023).

Arif menambahkan sang sopir truk melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Tersangka terjerat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” urainya.

Ketika ditanya soal tersangka lainnya Arif memastikan Bea Cukai Madura tidak main-main dalam menangani kasus ini. Pihaknya bertekad ingin menuntaskan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kasus pidana ini hingga ke akar-akarnya.

Perlu diketahui bersama menurut sumber Beritalima.com Truk yang diamankan oleh Cukai Madura tersebut diduga membawa 180 karton atau 720 bal rokok ilegal dari Madura ke wilayah Jawa.

Truk tersebut diamankan di Jembatan Suramadu, pada hari Selasa dini hari. Rokok tersebut diduga merek flash. Milik salah satu perusahaan rokok di wilayah kabupaten Pamekasan.

Penulis (AY/ Editor Gizzo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait