Bejat, di Bondowoso Seorang Ayah Perkosa Anaknya

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Jajaran Polres Bondowoso berhasil meringkus seorang ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Tersangka Miskan bin Mistari (36) warga dusun trebung Desa Karanganyar kecamatan Tegalampel Bondowoso ini tak berkutik saat digelandang ke Polres Bondowoso.

Pemerkosaan ini terkuak setelah korban Bunga (13) nama samaran yang merupakan anak kandungnya, menceritakan ke tetangganya apa yang dilakukan ayahnya kemudian selanjutnya tetangganya bersama Kepala Desanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalampel.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso Jamal menjelaskan bahwa tersangka pertama kali melakukan aksi bejatnya itu pada 1 Januari 2019 sekitar jam 21.30. Saat itu korban sedang tertidur lelap di kamarnya bersama adiknya.

“Disaat penghuni rumah itu sepi, sang ayah pertama kali melakukan aksi bejatnya itu. Karena takut dengan ancaman sang ayah, korban tak berdaya terjadilah perbuatan pemerkosaan itu,” jelas Kasat kepada sejumlah wartawan Selasa (26/02).

Lanjut Kasat, setelah kejadian itu perbuatan tersangka tidak berhenti sampai disitu saja. Namun aksi bejatnya itu kembali terjadi saat dirumah sedang sepi. Menurut pengakuan tersangka, korban sudah 4 kali melakukan pemerkosaan itu terhadap anak kandungnya.

“Dari Januari sampai Februari ini tersangka sudah 4 kali melakukan
aksi bejatnya itu. Terakhir pertengahan Februari mencoba melakukan lagi, namun korban bisa melarikan,” ungkapnya.

Masih kata Jamal, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma berat dan merasa ketakutan untuk bertemu ayahnya, sehingga korban jarang pulang kerumahnya.

“Menurut informasi, korban jarang pulang kerumahnya. Pulang dari sekolah kadang langsung pulang ke rumah tetangga karena takut hal bejat kembali terjadi terhadapnya,” imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dibawah umur no 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan Anak.

“Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU no 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu no 1 th 2017 dan saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan Polres Bondowoso,” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *