BANYUWANGI, beritalima.com – Akibat tidak mampu menahan hawa nafsunya, Salihi (44) warga Dusun Krajan, Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari harus mendekam di sel Polsek Rogojampi, yang diduga melakukan persetubuhan keponakan sendiri, RK (17) warga Dusun Krajan, Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari. Dikatakan Kapolsek Rogojampi, Kompol Suhariyono, awal kejadiannya dilakukan oleh tersangka Salihi sekitar bulan Januari 2018 saat kedatangan istri tersangka dari Arab Saudi. Saat itu korban menginap di rumah tersangka, dan tidur di ruang tv sendirian.
“Saat itu, istri tersangka datang dari Arab Saudi, korban melakukan silaturahim dan menginap di rumah tersangka. Sekitar pukul 01.00 Wib tersangka bangun dari tidurnya, saat melihat korban tidur di ruang tv sendirian dalam keadaan terlentang, timbul niat jahat tersangka,” ujar Kapolsek Rogojampi, Sabtu (26/5/2018)
Setelah itu, lanjut Kapolsek Rogojampi, suasana malam itu sangat sepi, seluruh keluarga yang ada dirumah tersangka pada tidur dikamar masing-masing. Tersangka menyingkap rok korban RK hingga ke pusarnya.
“Setelah menyingkap rok korban, dan melihat celana dalam korban. Nafsu tersangka semakin memuncak, dan membuka celana dalam tersangka dan melakukan persetubuhan itu,”paparnya.
Satu bulan kemudian, kata Kompol Suhariyono, kejadian yang tidak senonoh itu dilakukan lagi oleh tersangka, akibatnya, RK yang masih duduk dibangku SMA kelas XI itu hamil 4 bulan.
“Tersangka ini masih saudaranya sendiri, dan korban yang masih duduk dibangku SMA itu, saat ini hamil 4 bulan,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Salihi diancam pasal 81 (1) UU No.35 tentang Perlindungan Anak. Dan menyita barang bukti, Sepotong baju lengan panjang warna putih kombinasi hitam, Sepotong bh warna hitam. Sepotong rok panjang warna biru dongker, Sepotong celana dalam warna putih kombinas hijau, Sepotong baju hem lengan panjang motif kotak warna hitam putih, Sebuah sarung warna coklat.
“Barang bukti sudah kami amankan, dan tersangka kami amankan di Polsek Rogojampi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Rogojampi. Kompol Suhariyono. (Bi)