SERDANG BEDAGAI, beritalima.com– Niat menolong tapi ada maunya inilah pelaku pemerkosaan sehari-harinya sebagai tukang becak Satria Juliandi (29) warga Dusun 1 Desa Firdaus (Lokasi Warung Bebek), Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pelaku habis babak belur di hajar massa saat diketahui melakukan pemerkosaan Anak Baru Gede(ABG)seorang pelajar salah satu SMA diseirampah,kemudian polisi membawa pelaku berobat di RS Rumah Sakit Sultan Sulaiman saat digiring masyarakat ke polres sergai usai babak belur dihajar amukan massa.Kamis(29/6).
Hasil dihimpun Beritalima.com, Korban sebut saja bunga (17) warga Belidaan, Desa Cempedak Lobang,Kecamatan Seirampah,Sergai mengaku kepada polisi, malam rabu (28/6) sekitar pukul 21:30 wib. Bunga berboncengan dengan tetamgganya sebut saja Rahul (16) berangkat dari rumah mau niat membeli bakso ke arah Seirejo.
“Ketika berada di depan kuburan seirampah sepeda montor yang di tumpanggi tiba -tiba mogok (rusak-red),kemudian muncul tersangka dengan mengendarai becak dan menghampirinya,” ujarnya.
“Kenapa kalian, di jawab korban kereta kami rusak om”. Setelah di ceknya lalu tersangka mengajak korban untuk membeli anting ranteb(alat penyetel gigi rantai septor) dan korban langsung naik becak dan meninggalkan teman korban rahul.
Ditambahkan,dalam perjalanan becak tiba -tiba berhenti di areal sawit Parit Mesin kebun Socfindo, dan tersangka langsung mencengkik leher korban sambil menodong pisau.
“Serahkan Hp mu dan uangmu jangan menjerit kalau mau selamat,buka celanamu kalau tidak kubunuh kau.ditempat ini korban di perkosa kemudian di tinggal begitu saja.” Katanya.
Sementara Maslik (43) orang tua korban, begitu mendengar kejadian perkosaan langsung mencari tersangka keliling kota sei Rampah bersama keluarga dan tetangganya sampai ke arah Perbaungan, tepat pukul 05 00 wib, terlihat tersangka sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan anaknya, begitu dikejar tersangka langsung tancap gas becaknya, dan dapat tertangkap di daerah Sijenggi itupun karena terprosok kedalam parit. Tak ayal lagi tersangka menjadi amukan massa setelah mengetahui pelaku perkosaaan.
“Saat digeledah becaknya ditemukan beberapa senjata tajam berupa Pisau dan golok, termasuk salah satu pisau yang digunakan untuk menodong korban,” ujar Kanit PPA IPTU Zulham.
“Awalnya tersangka mengelak tuduhan melakukan perkosaan, tetapi setelah korban dan saksi lainnya diperlihatkan berikut barang bukti pisau, akhirnya tersangka mengakui perbuatanya, terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 81 (1),(2) UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak subsider pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,”ungkap Kasat Reskrim AKP M Agus Setiawan ST, SIK. (sugi )