Semarang – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pertengahan 2017 mendatang.
“Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman (data, red.) e-KTP,” katanya usai melakukan pantauan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Kauman Semarang, Senin.
Ia menyebutkan Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah.
Maka dari itu, kata dia, batas waktu perekaman data e-KTP yang semula khir September ini diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.
Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 itu mengatakan stok blangko e-KTP di pusat sebenarnya sangat mencukupi.
Tjahjo meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.
“Tentunya, (permintaan blangko, red.) harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan,” kata sosok yang menghabiskan masa sekolah di Semarang itu.
Dari pengalaman yang sudah ada, kata dia, banyak blangko e-KTP yang menumpuk di sejumlah daerah tertentu karena jumlahnya melebihi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP.
(Ant)