Beraksi di Ampana, 3 Pencuri Baterai BTS Telkomsel di Bekuk Polisi

  • Whatsapp

Ampana, Suaraparlementouna.com , Tiga orang tersangka kasus pencurian Battery Tower milik PT. Telkomsel BTS Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, kini mendekam di ruang tahanan Polres Touna.

Kabarnya, tersangka berinisial UI (31) dan W (27) yang beralamat di pelabuhan rakyat dan SF (26) yang beralamat di Kelapa dua Kabupaten Banggai berhasil ditangkap Tim Jatanras Polres Banggai pekan lalu di wilayah Kabupaten Banggai.

Dari ketiga tersangka ini, satu diantaranya yakni SF merupakan penadah. SF yang berprofesi sebagai pedagang besi tua ditangkap karena membeli barang curian dari UI dan W.

Kapolres Tojo Una Una AKBP Boyke Karel Wattimena, S.I.K., M.H, Rabu (4/9/19), menegaskan pihaknya sudah mengamankan pelaku di Polres Tojo Una Una.

“Ketiga tersangka sudah kita amankan di Polres Touna dan yang jelas kita tetap berkoordinasi dengan pihak Polres Banggai untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku beserta barang bukti lain hasil kejahatan pelaku yang diperkirakan dijual di wilayah Kabupaten Banggai,” tutur AKBP Boyke.

“Dari keterangan tersangka, kita ketahui dirinya menjual battery curian sebanyak 12 unit kepada pengepul besi tua di Kabupaten Luwuk Banggai sebesar empat juta lima ratus ribu, yang mana uang dari hasil penjualan tersebut dipakai untuk biaya hidup sehari-hari pelaku,” ungkapnya.

Saat ini 3 tersangka dan 3 unit battery Tower milik PT. Telkomsel BTS Desa Sabo dari total 12 battery yang dicuri, diamankan di Mapolres Touna guna proses penyidikan lebih lanjut. (PID Humas, HW/CH) )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *